Viral surat suara di Kecamatan Wenang disebutkan rusak, KPU Manado: Tidak ada segel yang rusak

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado memberikan klarifikasi terkait viralnya surat suara di Kecamatan Wenang yang disebutkan rusak.

Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menegaskan bahwa video yang beredar dengan narasi kotak suara rusak adalah tidak benar.

“Tidak ada segel yang rusak. Sebab ada double segel,” tegas Kaparang, Jumat (16/2) di Kantor KPU Sulut.

Menurutnya, yang dilihat rusak yakni terkait dengan stiker. Sebab kertasnya tipis dan rentan sobek.

“Tapi inti dari segel itu adalah kabel tis. Nah, itu terbatas. Kalau pun ada berlebihan, tentunya akan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Dirinya menyayangkan hal yang sebenarnya tak ada persoalan namun diviralkan. “Jadi tak ada kerusakan. Kami tak tahu video yang beredar itu darimana,” tandasnya.

Ditambahkannya, semua kotak suara Kecamatan Wenang yang dipindahkan dari Graha Gubernur itu ke Kantor KPU Sulut tersegel dengan baik dan disaksikan masyarakat luas.

Dirinya juga memetakan narasi berkembang di medsos yang mengatakan surat suara berjumlah 500 di Graha Gubernur itu adalah dari beberapa daerah di Kota Manado.

“Itu juga tidak benar. Yang benar adalah hanya 1 kecamatan yakni Wenang. Bukan seluruh atau beberapa daerah di Kota Manado,” tegasnya.

Namun demikian, terkait dengan informasi hoax yang disebarkan dan berdampak negatif pada masyarakat, akan dikoordinasikan soal langkah hukumnya.

“Akan koordinasikan dulu terkait upaya hukum atau lainnya. Itu akan dibahas,” tutupnya. (*Kelly)

Leave a comment