MANADO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, telah mengeluarkan sebanyak 4 rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Provinsi Sulut.
“Rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS masing-masing 1 di Kabupaten Boltim, 2 di Kabupaten Minahasa dan 1 di Kabupaten Minahasa Utara. Surat rekomendasi PSU sudah dikeluarkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Sulut”, kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Selasa (20/2/24)
Ardiles menjelaskan rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan adanya laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki KTP di daerah setempat ikut melakukan pencoblosan di 4 TPS tersebut.
“Hal ini sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara”, jelas Ardiles.
Sementara itu, menanggapi surat rekomendasi Bawaslu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan ketika dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk 4 TPS yang akan melakukan PSU di 3 wilayah di Sulawesi Utara
“PSU Rencananya akan dilakukan serentak pada Rabu 21 Februari esok di 4 TPS tersebut, terkait persiapan sudah dikoordinasikan dengan KPU setempat, diantaranya menginformasikan kepada pemilih dan stakeholder setempat”, tandas Kenly Poluan.
PSU Kabupaten Minahasa, yakni ;
TPS 001 Kelurahan Toulour Kecamatan Tondano Timur jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi.
TPS 002 Kelurahan Toulour Kecamatan Tondano Timur jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI .
PSU Kabupaten Minahasa Utara, yakni ;
TPS 001 Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan jenis pemilihan DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 dan DPRD Kabupaten Minahasa Utara 4
PSU Kabupaten Boltim, yakni ;
TPS 002 Desa Tobongon Kecamatan Modayag jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi Sulut 4. (Kelly)
