MANADO – Sesuai dengan keputusan KPU nomor 059 tahun 2023, KPU manado menyerahkan santunan bagi 32 tenaga adhoc yang sakit dan meninggal dunia, selama pelaksanaan Pemilu 2024.
Penyerahan dilakukan di Sekretariat KPU Manado, Rabu sore, oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Manado, Ramly Pateda, SHI, yang didampingi oleh Kasub Data, Nofly Ranti, SH, di ruang serbaguna.
Pateda mengatakan, secara keseluruhan santunan diberikan kepada 32 orang dan untuk tahap awal ini yang menerima adalah sebanyak 15 orang, termasuk mendiang Micky Sepang, yang meninggal dunia, dua hari pasca pemungutan suara.
Pateda menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tenaga adhoc yang sudah bekerja maksimal, sehingga bisa menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi di Manado, sampai penghitungan suara tetap aman.
“Saudara-saudara pertama-tama saya atas nama pimpinan dan seluruh staf KPU, menyampaikan terima kasih kepada saudara-saudara, badan adhoc yang sudah bekerja maksimal selama proses pemungutan dan perhitungan suara,” kata Pateda.
Kerja-kerja maksimal tersebut katanya, sedikit banyak menyebabkan sakit dan dirawat baik di rumah maupun rumah sakit, bahkan meninggal dunia.
Karena itulah, maka KPU RI membuat langkah mitigasi dengan menerbitkan keputusan nomor 059 tahun 2023 tentang santuan kematian dan kecelakaan kerja bagi badan adhoc penyelenggara pemilu 2024.
Data di KPU penerima santunan kematian dan kecelakaan kerja, berjumlah 32 orang, dan yang diundang pada hari pertama penyerahan ini sebanyak 15 orang namun hanya 12 yang datang.
Dia menyebutkan ke-15 penerima itu masing-masing, mendiang Micky Sepang, KPPS Malalayang Satu Barat, Aprila Beslar KPPS Singkil Satu, Feibryana Abdjul KPPS Pakowa, Endang Soetopo, PPS Singkil Satu, Utami Lahiya, KPPS Dendengan Dalam, Imanuel Giroth KPPS Sario Utara, Angelika Kountul KPPS Sario Utara, Deiby N Ombuh KPPS Ranotana, Jans H. Kumaat Ketua KPPS Sario Tumpaan, glend Kamalirang Ketua KPPS di Meras, Sandra Ibrahim Ketua KPPS di Banjer, Yulianti Boham ketua KPPS di Kairagi, Juminati Key KPPS di Banjer dan Ria Tampanguma KPPS di Pakowa.
“Untuk kematian diberikan sebesar Rp46 juta, sedangkan yang sakit diberikan merata masing-masing sebesar Rp 2 juta perorang,”katanya. (Kelly).
