Bolaang Mongondow Selatan – Dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan dan efektivitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Tondano bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) dan Kepatuhan FKTP di Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada Jumat (15/03).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.
“Monitoring evaluasi KBK dan Kepatuhan FKTP ini sangat penting dalam memperbaiki mutu pelayanan kesehatan di FKTP dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi program JKN,” ujar Raymond.
Raymon menyebut, terdapat tiga indikator KBK yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan peserta JKN di FKTP. Ketiga indikator tersebut adalah Indikator Angka Kontak, Indikator Rasio Rujukan Non Spesialistik, dan Indikator Rasio Peserta Prolanis Terkendali.
“Target capaian untuk Indikator Angka Kontak adalah ≥150‰ per bulan, Rasio Rujukan Non Spesialistik (RRNS) dengan target capaian RRNS ≥2%, dan Indikator Rasio Peserta Prolanis Terkendali (RPPT) dengan target lebih dari 5%,” jelas Raymond.
Pada Bulan Februari 2024, terdapat lima FKTP dengan konsekuensi KBK di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, diantaranya Puskesmas Duminanga yang mencapai angka kontak mencapai 26,72%, RRNS 0%, RPPT 0 %.
Kemudian Puskesmas Milangodaa yang mencapai angka kontak 24,76%, RRNS 60.00%, RPPT 0%. Selain itu Puskesmas Molibagu yang juga mencapai angka kontak 67,36%, RRNS 0%, RPPT 1,20%, Puskesmas Momalia yang mencapai angka kontak 27,03%, RRNS 0%, RPPT 0% serta Puskesmas Pinolosian yang mencapai angka kontak 75,58%, RRNS 0%, RPPT 0,35%
Menyikapi hasil tersebut, Raymond menekankan perlu adanya upaya dan komitmen dari FKTP untuk mencapai KBK 100%.
“Upaya-upaya untuk mencapai KBK 100% dapat dilakukan dengan memilih dan menunjuk pegawai untuk menjadi Duta KBK atau PIC KBK, melakukan monitoring ketat dan memberikan umpan balik secara rutin ke puskesmas dan membuat pertemuan rutin untuk sharing puskesmas yang mecapai KBK 100%,” jelas Raymond.
Raymond juga mengungkapkan, selain monitoring dan evaluasi KBK, hal penting lainnya yang harus dilaksanakan oleh FKTP adalah kepatuhan FKTP terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan. Dalam hal tersebut, Raymond juga mengatakan terdapat berbagai indikator kepatuhan yang harus dilaksanakan oleh FKTP.
Indikator tersebut antara lain memastikan tidak ada iur biaya, capaian nilai WTA atau pengisian Kesan dan Pesan setelah layanan (KESSAN), memanfaatkan antrean online, memberikan pelayanan kesehatan kontak tidak langsung kepada peserta, mengajukan pakta intergritas jumlah tenaga media yang berpraktik di FKTP melalui HFIS paling lambar tanggal empat setiap bulan dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan PRB.
“Mengingat nilai Kepatuhan FKTP terhadap kontrak merupakan salah satu penilaian dalam melakukan perpanjangan kerja sama ditahun berikutnya, agar FKTP dapat berkomitmen untuk mencapai target kepatuhan tiap bulannya sebelum dilakukan rekredensialing di akhir tahun,” ungkap Raymond.
Dirinya juga menyebut, dukungan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga diharapkan untuk menggerakkan FKTP, terutama puskesmas di wilayah Bolaang Mongondow Selatan, agar dapat mencapai komitmen dalam peningkatan mutu layanan kesehatan sesuai dengan janji layanan JKN.
Kepala Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sadli Mokodongan menambahkan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi berbasis KBK harus dilakukan secara rutin bersama semua pemangku kepentingan untuk memenuhi indikator KBK. Hal ini penting untuk memperbaiki mutu layanan kepada peserta JKN di FKTP.
“Dengan pertumbuhan peserta JKN, layanan di FKTP harus terus meningkat agar dapat memberikan layanan maksimal kepada peserta JKN,” tutup Sadli. (*)
