BPJS Kesehatan Cabang Tondano Perkuat Anti Kecurangan Dalam Penyelenggaraan Program JKN

Minahasa – Untuk memperkuat ekosistem anti kecurangan (Fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano menggelar Sosialisasi Tindakan Pencegahan kecurangan Fraud, Senin (25/3).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw, mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan gambaran atas capaian indikator indikator mutu layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban BPJS Kesehatan sebagaimana tertuang dalam isi kontrak kerjasama dengan fasilitas kesehatan.

“Melalui penyampaian indikator mutu layanan ini diharapkan yang ada di FKRTL melakukan perbaikan perbaikan yang dibutuhkan dengan terwujudnya pelayanan yang mudah cepat dan setara,” kata Raymond.

Dilanjutkan Raymond, pelayanan yang mudah cepat dan setara merupakan peng-ejawantahan apa yang di sebut sebagai transformasi mutu layanan. Transformasi ini sangat dibutuhkan, karena arahan bapak Presiden, perlunya upaya berkelanjutan dalam memastikan aksesbilitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang merata.

“Transformasi mutu layanan dapat terealisasikan dengan perbaikan pada semua titik pelayanan yang bisa diakses di aplikasi pelayanan, mulai dari pelayanan administrasi BPJS kesehatan serta pelayanan di fasilitas kesehatan, sehingga pencapaian transformasi mutu layanan tidak lepas peran dari fasilitas kesehatan sebagai penyelenggara yang berinteraksi langsung dengan pasien peserta JKN,” jelas Raymond.

Sementara Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Minahasa Olivia Pangemanan, menjelaskan BPJS Kesehatan Cabang Tondano telah melakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Minahasa. Tujaun kerjasama antar kedua pihak tersebut, untuk mencari tau kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Dari kasus yang ditangani selama ini, menurut Olivia, ada beberapa jenis kecurangan yang pihak Kejari lakukan, antara lain pada peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan/Pemberi Layanan Kesehatan, dan Penyedia Obat serta Alat Kesehatan serta Pemangku Kepentingan lainnya,” kata Olivia.

Kemudian terindikasi jenis kecurangan oleh pemberi layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), seperti Memanipulasi diagnosis atau penciplakan klaim dari pasien lain, Kiaim palsu (phantom billing).

“Memang sampai saat ini belum ada kasus yang menonjol yang terjadi di wilayah hukum Lejari Minahasa,” jelas Olivia. (CT)

Leave a comment