MITRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) buka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini diungkapkan Ketua KPU Mitra Otnie Tamod, Selasa 23 April 2024
Dia mengatakan sudah ada surat keputusan (SK) KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilbup, dan Pilwako tahun 2024.
“Jadi pendaftaran pertama yang dibuka adalah untuk PPK. Setelah itu baru PPS,” ujarnya.
Semenatara itu, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih Serta Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Lucky Mamahit mengatakan, pendaftaran PPK terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 23 April 2024.
Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.
“Adapun untuk persyaratannya, tidak banyak berubah dari rekrutmen badan adhoc yang lalu, karena masih mengacu pada PKPU 8/2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc penyelenggara pemilu dan pilkada,” terangnya. (*)
