Pilkada Minahasa 2024, Dipastikan Tidak Ada Calon Independen

Tondano – Proses penerimaan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Kabupaten Minahasa 2024 resmi ditutup KPU, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 24.00 Wita malam tadi. Hingga ditutupnya pendaftaran tidak ada satu pun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan.

Sesuai berita acara nomor 168/PL 02.2BA/7102/2/2024, sehingga KPU Minahasa menutup penyerahan berkas bagi bakal calon perseoarangan.

Penutupan penyerahan berkas bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ini, dilaksanakan dalam konfrensi pers, Minggu (12/5/2024) malam, sekira Pukul 24.00 Wita.

Hadir dalam konfrensi pers tersebut, Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, Lydia A. Malonda, Aprilia Regar, Rijali A.H.I Soeratinojo, dan Arif Kurniawan serta Sekertaris Stella Sompe.

Disampaikan Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, pemasukan berkas bagi bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa sudah ditutup.

“Sampai malam ini, tidak ada pasangan calon perseorangan mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2024. Padahal pendaftaran calon perseorangan itu, telah dibuka dari tanggal 8 hingga 12 Mei hari ini. Namun, tidak ada calon yang mengajukan berkasnya,” kata Suawa.

Lanjut dijelaskan Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga ini, pemberitahuan atau lewat papan pengumuman, bahkan melalui website KPU, untuk syarat dukungan calon perseorangan ada 22.525 orang. Dan itu, terdistribusi di 13 Kecamatan dari 25 Kecamatan yang ada di Minahasa.

“Jika ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar, tentu akan di verifikasi. Namun, sampai penutupan pendaftaran, tak ada calon yang mengajukan syarat dukungan sehingga tidak ada tindakan yang kami lakukan dampai hari ini,” bebernya.

Diketahui untuk jumlah syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa perseorangan, menurut Suawa, sekira 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Minahasa.

“Kenapa hanya 8,5 persen syarat dikungan calon perseorangan. Sebab, penggunaan data DPT berkisar di 265 ribu, karena di atas dari 250 ribu. Maka menggunakan presentasi itu, hanya 8,5 persen,” tutupnya. (*CT)

Leave a comment