MINAHASA – Dibawa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Kabupaten Minahasa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Opini WTP diumumkan setelah Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) se-Provinsi Sulawesi Utara, tahun anggaran 2023, di Kantor Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulut, Jumat (31/5/24).
Penyerahan LHP-LKPD Kabupaten Minahasa, diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulut, Dr Arief Fadillah SE MM CSFA, kepada Pj Bupati Jemmy Kumendong dan Wakil Ketua DPRD Denny Kalangi.
Usai menerima LHP, Bupati Kumendong mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Pemkab Minahasa boleh meraih Opini WTP ke-10 secara beruntun dari BPK-RI.

“Kita baru saja menerima LHP oleh BPK-RI terhadap LKPD Kabupaten Minahasa tahun 2023. Dan hasilnya, nntuk kesekian kalinya Pemkab Minahasa meraih Opini WTP. Itu artinya bahwa pengelolaan keuangan kita sudah berada pada jalur yang benar,” katanya.
Menurut Kumendong, meski meraih WTP, ada beberapa catatan yang diberikan BPK, dan wajib diselesaikan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Minahasa.
“Memang ada catatan dari BPK. Dan catatan itu wajib ditindaklanjuti selama enam puluh hari kedepan, sejak hari ini. Jadi, kita tentunya akan berusaha tindaklanjut terkait itu,” ujarnya.

Terlepas dengan itu, Kumendong memberikan apresiasi kepada sejumlah OPD yang telah bekerja maksimal, sehingga pengelolaan keuangan sudah sangat baik. Meski ada beberapa catatan yang mesti diselesaikan.
“Ada OPD yang sudah bekerja dengan baik, tapi memang masih ada juga catatan di OPD lain. Kedepan, kita mesti melaksanakan segala sesuatu dengan lebih baik lagi, sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan, sehingga tidak lagi catatan terkait pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Minahasa,” pungkasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr Lynda Watania MM MSi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap catatan-catatan yang diberikan BPK-RI untuk ditindaklanjuti.

“Saya mendorong semua jajaran yang sudah mengetahui apa yang menjadi catatan bagi mereka, agar segera menindaklanjuti catatan-catatan tersebut, dan harus diselesaikan selama 60 hari kedepan,” tegasnya.
Sekda Watania berkeyakinan bahwa beberapa catatan yang disampaikan BPK, bisa diselesaikan oleh OPD terkait. Dan pihaknya akan terus memantau dan melakukan koordinasi secara efektif di setiap OPD terkait.
“Kami akan secara ketat melakukan pemantauan langsung, untuk memastikan mereka bisa melunasi catatan-catatan yang disampaikan BPK,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulut, Arief Fadillah, mengatakan bahwa secara keseluruhan, LKPD Kabupaten Minahasa sudah memuaskan. Meski ada beberapa catatan yang harus diselesaikan selama 60 hari kedepan.
“LHP nya sudah kami serahkan beserta dengan catatan-catatan yang perlu diselesiakan selama 60 hari kedepan. Memang, ada yang sudah dikembalikan, dan sisanya kami beri waktu selama 60 hari. Ada kekurangan volume dan ada juga catatan lainnya di dalam LHP, silakan diselesaikan. Selebihnya, semua sudah sangat memuaskan,” tandasnya.

Penyerahan LHP ini turut dihadiri Inspektur Minahasa, Asisten Administrasi Umum Dr Christian Vicky Tanor MSi, Inspektur Moudy Lontaan SSos, Kepala BPKAD Joice Pua, dan Kepala Bagian Prokopim Ricky Laloan SH. (*Advertorial)
