Miliki Kerugian Rp33 Miliar, Kementerian ATR/BPN Sulut Bidik 4 Kasus Pertanahan

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) wilayah Sulawesi Utara menargetkan 4 kasus pertanahan besar di Sulawesi Utara (sulut). Keempat kasus ini berlokasi di Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN wilayah Sulut melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Rachmad Nugroho.

Diungkapkan Rachmad 4 kasus pertanahan ini memiliki kerugian negarq sebesar Rp33 miliar. Sebagai rincian kasus pertahanah di Kota Bitung yang kemudian menyita perhatian karena kerugian mencapai Rp22miliar.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN dalam menangani kasus pertanahan telah bekerjasama dengan Polda Sulut dan Kejaksaan.

“Tim Satgas Anti Mafia Tanah telah menetapkan dua tersangka untuk kasus tanah di Manado dan satu tersangka kasus di Minut. Ketiga tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan sementara menunggu proses persidangan. Sementara untuk kasus di Minahasa dan Bitung, dalam waktu dekat akan diungkap ke publik,” jelas Rachmad, Jumat(7/6/2024).

Menurutnya, Tim Satgas sedang mendalami kasus di Minahasa dan Bitung karena terindikasi melibatkan praktek mafia tanah, khususnya kasus di Bitung yang nilai kerugiannya paling besar.

“Dalam waktu dekat kita melakukan rapat koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan untuk memastikan dua target ini segera diproses hukum, ditetapkan tersangka dan secepatnya dibawa ke pengadilan,” katanya.(*/gabby)

Leave a comment