SULUTNEWSTV.com, MANADO – Untuk mempercepat proses penanganqn kasus yang tengah ditangani, Tim Satgas Mafia Tanah Sulawesi Utara didalamnya Kementerian ATR/BPN Kanwil Sulut, Polda, Kejati serta stakeholder terkait lainnya, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan/ Mafia Tanah, Selasa(11/6/2024).
Tujuan dilalukan Rakor ini adalah untuk membangun Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi serta memastikan semua telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dalam hasil Rakor menyepakati 4 target operasi (TO) Mafia Tanah Sulawesi Utara dengan total nilai kerugian materiil sebesar 36,5 Milyar segera dipercepat prosesnya.
Adapun perinciannya sebagai berikut :
1.TO Kasus Manado, 2 Orang ditetapkan TSK yaitu HJR dan OSK atas obyek tanah seluas ± 480 M2 yang terletak di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Tikala, Kota Manado dengan modus yang dilakukan oleh TSK menerbitkan lebih dari satu surat keterangan kepemilikan kepada orang yang berbeda atas objek bidang tanah yang sama dan pemalsuan surat keterangan kepemilikan yang dijadikan dasar permohonan penerbitan sertipikat sehingga memenuhi unsur pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan total nilai kerugian yang dialami korban ± Rp 4.800.000.000,- , sudah di Sidangkan di Pengadilan Negeri Manado dengan agenda terakhir Pemeriksaan Saksi.
2.TO Kasus Minahasa Utara, 1 Orang ditetapkan TSK yaitu HM atas obyek tanah seluas 9.400 M2 yang terletak di Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kab. Minahasa Utara, adapun modus yang dilakukan oleh TSK pemalsuan surat keterangan kepemilikan yang digunakan untuk memasukkan berkas kepada Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado Bitung, sehingga TSK menerima uang ganti rugi Rp 1. .807.688.470,-, sudah P21 menunggu Tahap 2.
3.TO Kasus Kota Bitung, akan segera dilaksanakan Gelar Perkara untuk Penetapan TSK, obyek tanah seluas 14.910 M2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuwari, Kota Bitung, Adapun modusnya Terlapor 4 Orang dibantu 1 orang Lurah memberikan dan membuat Keterangan Palsu di Surat Keterangan Ahli Waris Pengganti yang kemudian dijadikan dasar peralihan hak padahal sebenarnya terdapat Putusan Pengadilan Dimana Pelapor adalah ahli waris dan mempunyai hak atas tanah di BPN Kota Bitung sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHPidana, sehingga terbit Sertipikat atas nama Terlapor dengan nilai kerugian ± Rp. 22.365.000,000-.
4.TO Kasus Minahasa, masih dalam proses Penyidikan di Polda Sulut dan segera dilakukan Gelar Perkara untuk memastikan Kasus bisa dilanjutkan dengan Penetapan TSK atau dihentikan, obyek tanah seluas 8.230 M2 yang terletak di Desa Tambala, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa, modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pertanahan dengan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang kemudian dijadikan dasar peralihan sertipikat di BPN Kabupaten Minahasa, sehingga terbit atas nama Terlapor dengan nilai kerugian Rp 6.584.000.000.
“Jadi memang, kami sepakat dan berkomitmen untuk segera dipercepat penyelesaian penanganan tindak pidana pertanahan agar terdapat kepastian hukum dan keadilan sebab mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat, korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil. Sehingga dalam pemberantasannya diperlukan sinergi dan kolaborasi antara Kanwil BPN dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi untu bersama sama Gebuk, Gebuk, Gebuk Mafia Tanah di Sulawesi Utara,” ujar Kakanwil Kementerian ATR/BPN Sulut melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah ATR/BPN Sulut Rachmad Nugroho.(*/gabby)
