KPU Mitra Gelar Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sidalih serta E-Coklit untuk Pilkada 2024

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan E-Coklit pada Selasa hingga Kamis (18-20/06/2024) di Swiss-Belhotel Maleosan Manado.

Kegiatan yang diikuti oleh ketua dan anggota PPK di 12 Kecamatan yang ada di kabupaten Minahasa Tenggara ini di buka langsung oleh Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod didampingi anggota Komisioner KPU Mitra, Lucky Mamahit, Aulia Syukur dan Rian Sandag. Dalam bimtek ini, turut dihadiri oleh Komisioner KPU Sulut Lanny Anggraini Ointu, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi.

Ketua KPU Mitra, Otnie Tamod dalam sambutannya mengatakan, pentingnya pemutakhiran data pemilih yang akurat agar Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik. “Suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 kalau Data pemilih yang valid,” ungkap Tamod.

Lanjut Tamod, kegiatan ini termasuk penggunaan aplikasi Sidalih dan E-Coklit menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat atau data ganda.

“Harapan kami, para peserta bisa mengikuti secara serius dan menerapkan ilmu yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih di wilayah masing-masing,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Mitra Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aulya Syukur, dengan digelarnya Bimtek ini, KPU Kabupaten Mitra berharap dapat meningkatkan kualitas data pemilih dan menyukseskan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Dalam bimtek ini kami akan mempraktekan penggunaan aplikasi Sidalih dan aplikasi E-Coklit. Kegiatan ini juga sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, dan termasuk kami di Kabupaten Mitra” kata Syukur.

Dia melanjutkan, tujuan Bimtek ini agar PPK mengetahui dan memahami tanggung jawab besar berkaitan data pemilih ini. Termasuk penggunaan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) serta E-Coklit.

Aspek kedua, agar tim di lapangan bisa cermat berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Memastikan secara serius, bahwa data pemilih yang dilahirkan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

“Intinya dalam pelaksanaan di lapangan ini PPK sudah mengetahui berkaitan dengan kebijakan teknis proses pemutakhiran data pemilih.” pungkasnya.

(Kly/Advetorial)

Leave a comment