Cegah Pelanggaran, KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak Kepala Daerah 2024

MINAHASA – Isu pelanggaran tindak pidana di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menyeruak dalam kegiatan penyuluhan produk hukum yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) yang dilaksanakan di Rumah Kopi Warung Tua, Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut Jumat, (21/06/2024).

KPU Provinsi Sulut melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon mengatakan, Kegiatan ini adalah program Roadshow KPU Provinsi Kabupaten Kota se Provinsi sulut untuk memberikan penguatan Produk Hukum kepada peserta Pilkada dan Insan Pers, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan pegiat Pemilu.

Penyuluhan produk hukum ini dilaksanakan agar dapat memberikan penguatan dari stakeholder terkait dengan tujuan untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024.

“Suksesnya pelaksanaan Pilkada tergantung semua penyelenggara dan peserta Pemilu serta stakeholder terkait bersama insan pers. Ini supaya pemilih memahami regulasi penyelenggaraan pemilihan yang ada, sepanjang mengetahui tahapan-tahapan Pilkada supaya kelangsungan pemilihan bisa berlangsung baik dan sukes,” ungkapnya.

Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, menyampaikan pentingnya sosialisasi produk hukum ini karena menjadi landasan pelaksanaan Pilkada 2024, karena produk hukum ada yang sifatnya eksternal, yaitu untuk masyarakat luas dan sifatnya internal, yaitu untuk KPU sendiri.

Saat itu, Suawa berterima kasih kepada KPU Provinsi karena sudah membantu KPU Minahasa dalam melaksanakan sosialisasi seperti ini. Keguatan tersebut juga merupakan bagian dari pemberian informasi mengenai produk hukum kepada masyarakat sebagai pemilih.

“Semoga dengan diselenggarakannya sosialisasi tentang produk hukum kepada perwakilan Parpol, Ormas dan insan pers, bisa di sebarluaskan kepada masyarakat agar Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Suawa.

Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan, menguak setiap praktik pelanggaran pidana pemilu yang rentan terjadi di pilkada nanti, semua pihak diminta untuk terlibat aktif dalam melaporkan tindak pidana pemilu ke aparat terkait.

Insan Pers Ditantang Laporkan Tindak Pidana Pemilu di pilkada nanti. Karenanya tak hanya masyarakat, insan pers pun ditantang untuk bisa melaporkan tindak pidana pemilu di pilkada nanti.

“Kebetulan disini ada teman-teman pers, kalau bisa pers siapkan kamera hp, kalau ada pelanggaran tindak pidana pemilu direkam dan segera laporkan,” tukasnya.

Selanjutnya untuk teknis pelaporan, menurut Gani bisa dilayangkan ke Sentra Gakkumdu. “Jangan langsung lapor ke Polda atau Polres, lapor di Sentra Gakkumdu dulu, dan masa pelaporan itu tujuh hari. Nantinya akan dikaji dan masa pengkajian laporan itu selama tiga hari. kalau ada pelanggaran pidana, baru laporan dilanjutkan ke sentra kepolisian, baik itu polres maupun polda,” tandas mantan Kapolres Bolmong Raya itu.

Lebih jauh Gani menyebut jika Sulut tergolong rawan dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan sesuai data, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Provinsi Sulut masuk kedua di Indonesia, tepatnya setelah DKI Jakarta yang menempati urutan pertama.

“Kemarin di pemilu sudah kelihatan polarisasinya sudah terbentuk di masyarakat, dan polarisasi ini sangat berpotensi terjadi di pilkada Sulut, bahkan sangat rentan. Karena biasanya tensi politik yang paling panas justru di pilkada,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Harun Sunadi selaku narasumber yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Sulut memaparkan tentang proses dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Lebih lanjut Menurut Muh. H. Sunadi, proses tahapan pelaksanaan pemilu dapat menimbulkan pelanggaran baik administratif maupun tindak pidana. Maka dari itu pelanggaran yang masuk dalam lingkup pidana menjadi tugas Sentra Gakkumdu.

“Kejaksaan tergabung dalam sebuah kesatuan Gakkumdu bersama Bawaslu dan Kepolisian. Tujuannya yakni mengawal proses pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. “Oleh karena itu kami dari kejaksaan tinggi Sulut berkomitmen, dalam pilkada 2024 terlaksana penegakan hukum secara profesional, objektif, netral dan terpercaya,” ungkap Muh.Sunadi.

Ditempat yang sama Koordinator Divisi Hukum Bawaslu provinsi. Sulawesi utara Donny Rumagit, SH, yang menjadi salah satu narasumber Hukum dan Pengawasan Pilkada 2024 Berharap agar masyarakat dapat berperan aktif untuk mewujudkan Pilkada Sulut yang aman dan damai. Kemudian mendukung upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu berlangsung.

“Menghimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya pada informasi hoax dan ujaran kebencian, serta saling menghormati perbedaan pendapat politik,” pungkas Rumagit.

Sementara hadir sebagai Narasumber DR. Victory NJ.Rotty, (Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Sulut Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP- RI), dan dari Akademisi Dr.Goinfis Tumbel M.Si, MM, turut hadir Pelaksana tugas (Plt). Sekretaris KPU provinsi Sulut DR. Meidy R. Malonda, S.Pd MAP, Sekretaris KPU Minahasa Stella Sompe dan jajaran. (**)

Leave a comment