KPU Sulut dan Kota Tomohon Identifikasi Potensi Masalah Hukum Pilkada 2024

Tomohon – Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terpumpun yang membahas
potensi masalah hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Tomohon Tahun 2024 digelar KPU Provinsi Sulut dan KPU Kota Tomohon, Selasa (25/6).

Bertempat di salah satu cafe di Kota Tmohon, FGD digelar dengan menghadirkan sejumlah nara sumber dari berbagai stakeholder seperti Badan Intelejen Negara daerah (BINDA) Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut, sebagai pemantik diskusi. Peserta kegiatan ini adalah perwakilan Polres Tomohon, Kejari Tomohon dan PPK se Kota Tomohon.

Plh Ketua KPU Kota Tomohon Jouna Simangunsong saat membuka kegiatan menyebut bahwa FGD dilaksanakan untuk menginventarisir potensi permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam gelaran pilkada serentak tahun 2024.

Sementara itu, Meidy Yafeth Tinangon Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara yang turut hadir dalam kegiatan ini mengatakan bahwa dalam gelaran pilkada serentak, persoalan yang muncul dalam pilwako dapat juga menjadi permasalahan hukum pilgub.

“Keserentakan pilkada berpotensi menyebabkan permasalahan hukum yang sama antara pigub dan pilwako,” ungkap Tinangon yang juga pernah menjabat Komisioner KPU Minahasa 2007-2018.

Tinangon berharap melalui FGD kali ini bisa memunculkan ide-ide atau gagasan untuk mencegah permasalahan yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2024.

Nara sumber dari BINDA Sulut, Alfons Sumenge menyinggung Indeks Kerawanan Pemilu/Pemilihan (IKP) 2024 yang dirilis Bawaslu menempatkan Sulut menjadi wilayah yang rawan tinggi. Jadi IKP harus dimaknai sebagai ‘early warning system’ dan menjadi tekad bersama di Pilkada 2024.

“IKP harus menjadi bahan rujukan dan pemecah masalah dalam pilkada, dan bukan sebaliknya justru menjadi sumber masalah yang bisa merusak integritas penyelenggara pemilihan,” ungkapnya.

Asisten Intelijen Kajati Sulut, Marthen Tandi mengungkap dua hal penting dalam permasalahan hukum, yakni produk hukum dan penegakan hukum. Penegakan hukum menurutnya terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

Sementara itu nara sumber dari Polda Sulut mengurai berbagai masalah hukum terutama pidana pemilu yang terjadi dalam pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya yang perlu diantisipasi oleh semua pihak.

Sejumlah potensi masalah hukum yang rawan bermasalah pada pilkada sulawesi utara kali ini diungkap dalam FGD seperti netralitas ASN,TNI-POLRI dan penyelengara, serta potensi politik uang yang bisa terjadi menjelang hari pemilahan, mobilisasi pemilih serta kerawanan lainnya.

Turut hadir dalam kesempatan FGD komisioner KPU Kota Tomohon lainnya, yaitu Roger Datu, Arinny Poli, Deisy Soputan, serta Sekretaris Anita Tampi. (*Kly)

Leave a comment