DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025

Tondano – DPRD Minahasa melaksanakan rapat paripurna terkait penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) tahun anggaran 2025, serta penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024.

Rapat paripurna ini dibuka oleh Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE didampingi Wakil Ketua Okstesi Pricilia Runtu, SH, MSi dan Denny Kalangi, serta dihadiri semua anggota Dewan Minahasa. Sementara dipihak eksekutif hadir Penjabat Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong, MSi bersama Sekda Dr Lynda Deasy Watania, MM, MSi.

Selain itu, hadi Forkopimda Minahasa, para asisten, Staf ahli, Inspektur, Sekwan, para Kepala Badan, Dinas, Satuan, Direktur RSUD, Dir. PDAM, dan Para Kabag.

Setelah Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE membuka rapat paripurna tersebut, dia menyampikan kegiatan hari ini adalah membahas terkait rancangan KUA–PPAS tahun anggaran 2025 serta penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2024 Kabupaten Minahasa.

“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Minahasa mengucapkan terima kasih kepada Bupati Minahasa dan jajaran karena telah hadir dalam agenda rapat paripurna ini,” katanya.

Sementara itu, Pj Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong MSi, dalam sambutannya mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen kebijakan utama yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan dan pelayanan publik.

“Untuk itu, perencanaan anggaran harus dilakukan dengan cermat, teliti, akuntabel, dan memiliki prinsip transparansi sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, dan mendukung pencapaian visi serta misi pembangunan Kabupaten Minahasa,” ungkapnya.

Lanjut Kumendong menjelaskan, berkaitan dengan rencana perubahan KUA–PPAS Kabupaten Minahasa tahun 2024 dapat dijabarkan, sebagai berikut:

Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1.336.922.724.606,96 (satu triliun, tiga ratus tiga puluh enam milyar, sembilan ratus dua puluh dua juta, tujuh ratus dua puluh empat ribu, enam ratus enam koma sembilan puluh enam rupiah) dan masing-masing bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar rp91.655.276.376,96,- (sembilan puluh satu milyar, enam ratus lima puluh lima juta, dua ratus tujuh puluh enam ribu, tiga ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh enam rupiah).

Kemudian pendapatan transfer sebesar Rp1.220.446.844.834,00 (satu triliun, dua ratus dua puluh milyar, empat ratus empat puluh enam juta, delapan ratus empat puluh empat ribu, delapan ratus tiga puluh empat rupiah) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp24.820.603.396,00 (dua puluh empat milyar, delapan ratus dua puluh juta, enam ratus tiga ribu, tiga ratus sembilan puluh enam rupiah). (ChT)

Leave a comment