Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa secara resmi menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Minahasa 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Tertutup di Kantor KPU Kabupaten Minahasa, Minggu, (22/9/2024)
Ketua KPU Minahasa Rendy Suawa, usai rapat pleno kepada media ini mengungkapkan, Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Minahasa nomor 1473 tahun 2024.
Pasangan yang ditetapkan sesuai nomor urut yaitu, pertama, Susi Sigar- Perly Pandeirot, yang diusung 3 Partai Politik, Nasdem Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia. Kedua, Youla Lariwa – Denni Rudi Kalangi yang di usung partai Golkar dan Demokrat. Dan ketiga, Robby Dondokambey – Vanda Sarundajang yang diusung PDI Perjuangan.
“Kami telah menetapkan tiga pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada 2024 karena sebelumnya sudah melawati beberapa tahapan,” ungkap Rendy Suawa.
Suawa menambahkan, sebelum penetapan paslon, KPU Kabupaten Minahasa juga telah membuka tanggapan masyarakat sejak 15 – 18 September.
“Sesuai dengan syarat calon, KPU telah menerima 3 tanggapan masyarakat, dan dari tanggapan masyarakat itu kami proses dan sudah kami tindaklanjuti,” jelas Suawa.
Sementara Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan, Rijali Soerotinojo menambahkan, Setelah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Minahasa, KPU akan melakukan pengundian nomor urut pada hari Senin, 23 September 2024.
“Pada saat pengundian nomor urut, KPU mengundang ketiga pasangan calon untuk hadir dan melakukan pengundian nomor,” kata Soerotinojo.
Usai Pleno, Ketua KPU Minahasa, Rendy Suawa, didampingi Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Lidya Annita Malonda, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Aprilia Philia Regar, Ketua Divisi Sosialsiasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arif Kurniawan, Ketua Divisi Teknis Rijali AHI Soerotinojo dan Sekretaris KPU Stela Sompe, menyerahkan surat keputusan kepada Ketua Bawaslu, Lord Malonda, didampingi Anggota Bawaslu Donny Lumingas, dan LO masing-masing pasangan calon. (*ChT)
