Sorot Netralitas ASN dan Pejabat Bawaslu di Minta Tindak Tegas

Tomohon – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon menghadapi desakan untuk menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis.

Hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi yang di terapkan oleh Bawaslu.

Berdasarkan investigasi, ditemukan sejumlah ASN dan pejabat Pemkot Tomohon yang memasang bendera partai politik pengusung calon petahana dalam Pilkada Tomohon 2024.

Selain itu, perangkat kelurahan seperti kepala lingkungan dan anggota Linmas juga diduga bersikap tidak netral.

Salah Satu tokoh masyarakat Tomohon Maykel Pijoh mengatakan pelanggaran netralitas  ASN terjadi kerena lemahnya pengawasan dan rendahnya sanksi yang di terapkan. Maykel menyoroti bahwa ASN sering kali mendapat tekanan dari atasan yang berafiliasi dengan partai politik tertentu.

Maykel menekankan pentingnya penerapan sanksi berat untuk memastikan netralitas ASN, termasuk pemecatan bagi pelanggar yang terlibat aktif dalam kampanye atau mendukung salah satu calon.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN dilarang ikut serta dalam kampanye politik.

Diketahui pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 memperketat disiplin ASN dalam menjaga netralitasnya.

Bawaslu mengimbau Pjs Wali Kota Tomohon, Ir. Fereydy Kaligis, MAP, untuk tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi Pilkada Tomohon 2024. Ketua Bawaslu Tomohon.

Ketua Bawaslu Tomohon Stenly Kowaas, menegaskan bahwa keterlibatan pejabat publik dalam politik praktis akan mencederai integritas pemilu dan menciptakan ketidakadilan.

“Pjs Wali Kota diharapkan menjaga kondusivitas Pilkada melalui kebijakan yang berorientasi pada good and clean governance,” ujar Stenly.

Kordiv Pencegahan Bawaslu Tomohon juga telah menginstruksikan pengawasan yang lebih intensif untuk mengidentifikasi pelanggaran netralitas, sekaligus mengimbau semua ASN dan perangkat kelurahan untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas demi menciptakan pilkada yang adil dan berintegritas di Kota Tomohon. (N/P)

Leave a comment