AARS Lanjutkan !!! Bawaslu Nyatakan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Tidak Terbukti

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Pasangan Calon Wali Kota Manado Andrei Angouw (AA) dan Calon Wakil Wali Kota Manado dr Richard Sualang (RS) memenuhi panggilan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado dengan mendatangi kantor Bawaslu, pekan lalu, ditemani oleh ketua tim hukum Ketua Steiven B. Zeekeon SH, Glorio Katoppo SH, Vecky Gaghana SH, Steny Sapetu SH, Dedy Ruindengan SH, Steven Takasiliang, SH.

Kedatangan pasangan yang memiliki jargon ‘AARS Manado Maju dan Sejahtera’ ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan melakukan pelanggaran pemilu, yang sebelumnya Bawaslu Manado menerima surat aduan dengan nomor laporan 012/REG/LP/PL/KOTA/25.02/2024.

“AARS bersama Tim Hukum mendatangi Bawaslu Manado terkait undangan klarifikasi atas laporan dari Sultan Udin Musa dkk. Sebagai warga negara yang taat hukum paslon AARS sudah melaksanakan haknya untuk memberikan klarifikasi,” ungkap Kuasa Hukum AARS Steiven Zeekeon.

“Berdasarkan laporan serta keterangan saksi-saksi dan bukti yang diajukan oleh pelapor maka Bawaslu sesuai dengan Perbawaslu 9 thn 2024 telah menetapkan status laporan adalah bukan merupakan pelanggaran pemilihan sehingga laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan,” sambungnya.

Akhirnya, dugaan pelanggaran oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado, Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang akhirnya terbantahkan dengan sendirinya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa pasangan yang mengambil tagline AARS itu Tidak Memenuhi Unsur Untuk Ditindaklanjuti.

“Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan, diberitahukan status Laporan adalah Tidak Ditindaklanjuti dengan alasan Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran Pemilihan,” begitu isi surat yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko tertanggal 19 Oktober 2024, yang diterima media ini pada, Minggu (20/10/2024) sore.

Sebelumnya, Udin Musa dkk telah melaporkan kepada Bawaslu Manado terkait pelanggaran pilkada oleh pasangan nomor urut 1. Udin Musa dkk mengklaim, kegiatan pasar murah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado itu diduga menguntungkan salah satu paslon.

“Menurut kami selaku Tim Hukum AARS, terkait laporan tersebut dimana pelapor telah melaporkan bahwa AARS diduga melanggar Pasal 71 ayat (3) UU No 10 thn 2016 tentang Pilkada yaitu kegiatan Pasar murah. Padahal, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh BKSUA berdasarkan permohonan dari pengurus rumah-rumah ibadah. Dan selama masa kampanye AARS tidak pernah hadir apalagi berkampanye dalam kegiatan tersebut. Juga, unsur-unsur dalam pasal tersebut yaitu dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Nah, secara hukum bagaimana pelapor bisa membuktikan unsur menguntungkan atau merugikan sedangkan pemilihan belum berlangsung,” tukasnya.

Pada akhirnya, laporan Udin Musa dkk itu tidak bisa ditindaklanjuti, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

“Pada intinya laporan yang disampaikan oleh pelapor tidak benar. Karena, bukti-bukti yang diajukan tidak dapat mendukung laporan dari pelapor dan kami tim hukum akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan para pelapor termasuk saksi-saksi yang telah memberikan pernyataan dengan dasar dugaan laporan palsu atau tidak benar dan atau pencemaran nama baik,” ucapnya.

Dari informasi resmi yang diterima, berdasarkan hasil kajian Pimpinan Bawaslu Manado, maka pasangan AARS dinyatakan Tidak Terbukti Sebagai Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah.(*/gabby)

Leave a comment