Pilkada Serentak 2024, Warga Minta APH dan ASN Bersikap Netral

Minahasa – Tensi politik jelang pemilihan serentak 27 November makin panas. Dugaan yang mengarah kepada sikap tidak netral Aperatur Sipil Negara (ASN) dan Apara Penegak Hukum (APH) bermunculan belakangan ini. Hal ini menuai tanggapan sejumlah pihak.

Dalam gelaran Pilkada Serentak 2024, Aparatur Sipil Negara alias ASN, TNI dan Polri dilarang berpihak. Mereka harus bersikap netral sebagaimana diatur dalam Undang-undang atau UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016. Mendekati pilkada 2024, ASN, TNI, dan Polri diingatkan untuk netral.

Netralitas ASN, TNI, POLRI dalam tahun politik merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem demokrasi. Mereka diharapkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi proses pemilihan Kepala daerah baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Prinsip netralitas ini bertujuan untuk memastikan adilnya pemilihan, menjaga integritas pemerintahan, dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa warga Minahasapun menanggapi terkait netralitas tersebut.

“Dinamika politik untuk mencari pemimpin terbaik silakan berlangsung. Ibarat mesin mobil, tentu situasi politik akan memanas. Namun posisi ASN harus tetap sebagai tenaga profesional,” kata Frengky warga Tondano yang keseharian Nelayan Pesisir Danau Tondano

“Netralitas di pemilu mendatang bagi anggota kepolisian, sudah ditekankan dan diarahkan oleh bapak kapolri bahwa netral itu adalah syarat mutlak, netralitas wajib,” tegas pingkan warga Sonder.

Harris tokoh pemuda muslim, percaya bahwa TNI, Polri akan berlaku netral karena kalau mereka tidak netral, pada siapa lagi kami akan meminta pertolongan

Demikian juga disampaikan, Billy warga Mandolang.
“Memang agak sulit untuk dilakukan. Tetapi normanya mengatakan demikian. Artinya, status sebagai ASN sifatnya netral terhadap kontestasi Pilkada, ” ucapnya. (*ChT)

Leave a comment