Wenny Lumentut Pertegas Pencalonan Dirinya  Sebagai Wali Kota Sesuai Ketetapan Kemendagri

TOMOHON – Pencalonan Wenny Lumentut sebagai Wali Kota Tomohon sempat di pertanyakan kejelasan hukumnya oleh salah satu calon Wakil Wali Kota, hal ini membuat Wenny Lumentut angkat bicara menanggapi hal tersebut.

Keabsahan Wenny Lumentut maju sebagai Wali Kota Tomohon 2024 dipertanyakan dalam debat publik ketiga oleh  Sendy Rumajar sebagai pasangan Caroll Senduk  (paslon no urut 3) di Ballroom Novotel Manado, Rabu (13/11/24).

Sendy Rumajar mempertanyakan dasar hukum pengunduran diri Wenny Lumentut dari posisi Wakil Wali Kota Tomohon, mendampingi Caroll Senduk, dengan menyebut bahwa langkah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pada ayat 4 disebutkan bahwa wakil kepala daerah wajib menjalankan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan. Dengan demikian, apakah pengunduran diri tersebut tidak melanggar sumpah dan janji jabatan?” tanya Sendy Rumajar.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wenny Lumentut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melanggar undang-undang atau sumpah jabatan. Menurut Wenny, keputusan pengunduran dirinya sudah melalui proses resmi sesuai dengan ketetapan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

“Kita semua yang berada di pemerintahan tentunya mengikuti perintah atasan. Saya mengundurkan diri bukan karena melanggar sumpah, melainkan berdasarkan perintah dari atasan.

Saya mendengar dan mematuhi arahan dari pihak yang lebih tinggi, bukan semata-mata keinginan pribadi. Saya memiliki dasar hukum yang jelas, yakni keputusan resmi dari Mendagri,” ujar Wenny tegas.

Wenny menambahkan bahwa pengunduran diri ini juga didasari oleh banyaknya aspirasi masyarakat yang tidak tersalurkan melalui dirinya sebagai wakil wali kota.

“Banyak hal yang tidak melalui saya saat saya menjabat. Itu menjadi pertimbangan bagi saya untuk berkiprah lebih luas di dunia politik,” tambahnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Sendy Rumajar kembali menekankan bahwa tindakan Wenny Lumentut mengundurkan diri dari jabatan wakil wali kota merupakan bentuk pelanggaran integritas yang harusnya dihindari oleh seorang pemimpin,” ungkap Sendy menutup pernyataannya.

Untuk menanggapi polemik yang terjadi, Hanny Meruntu, mantan anggota DPRD Tomohon, memberikan pandangan hukum bahwa pengunduran diri Wenny Lumentut tidak melanggar hukum yang berlaku.

Menurutnya, peraturan terkait kepala daerah yang ingin mencalonkan diri pada posisi lebih tinggi telah diatur dalam beberapa regulasi.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Ayat (1) menjelaskan bahwa kepala daerah dapat berhenti atas permintaan sendiri, yang juga tercantum dalam Pasal 60 yang menyebutkan masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun, namun tidak menutup kemungkinan untuk berhenti lebih awal jika terdapat alasan kuat,” jelas Hanny Meruntu.

Ia juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan demi mencalonkan diri di posisi yang lebih tinggi tidak bisa dianggap melanggar sumpah jabatan.

“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang kepala daerah untuk mengundurkan diri demi kepentingan politik yang lebih tinggi,” tambahnya.

Hanny Meruntu menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang kepala daerah merupakan hak yang diatur oleh undang-undang. Selain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, aturan ini juga ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, serta disahkan oleh keputusan Mendagri. “Secara hukum, dasar ini kuat dan jelas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hanny menyebutkan bahwa meskipun dari sisi etika politik langkah tersebut dapat menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, secara hukum Wenny Lumentut tidak berada di jalur yang salah. “Ini adalah langkah yang sah secara hukum, selama dilakukan sesuai prosedur yang ada,” tegas Hanny Meruntu.

Dengan dasar hukum yang kuat serta kejelasan prosedur dari Mendagri, pencalonan Wenny Lumentut sebagai calon Wali Kota Tomohon tidak melanggar aturan apa pun.

Polemik mengenai pengunduran dirinya seharusnya dipandang sebagai hak politik yang dijamin oleh undang-undang. Masyarakat diimbau untuk lebih memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menilai keputusan seorang pemimpin.   (N/P)

Leave a comment