Tanpa Perlawanan, Polisi Ciduk Pelaku Penikaman di Tumpaan Minahasa

Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa mengamankan Jimi Markus (32), pelaku penganiayaan dengan barang tajam, mengakibatkan Rolly Tulenan (33) mengalami luka.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Minahasa yang dipimpin Katim, Aiptu Chris Frans, ditempat persembunyian tanda perlawanan, Senin tanggal 13 Januari 2025 pukul 19.15 Wita.

Kasat Reskrim Polres Minahasa, AKP. Edi Susanto, S.Sos melalui Katim, Chris Frans, mengugkapkan, peristiwa terjadi pada hari Sabtu tanggal 16 November Tahun 2024 Pukul 05:30 wita, saat acara pernikahan di Desa Tumpaan Kecamatan Kakas.

“Ditempat kejadian, pelapor sebenarnya berniat mencari peyebab permasalahan yang terjadi dan mencoba menyelesaikannya. Namun yang terjadi adalah pertikaian antara pelapor dan terlapor, sehingga terlapor dengan membabi buta menikam dan mengarahkan pisau badik ke arah pelapor,” ungkap Katim Chris.

Pelapor terkena tikaman pada bagian kaki seblah kanan, dan pelapor lagsung mundur beberapa langkah kebelakang. Setelah kejadian pelapor langsung di bawa warga ke rumah sakit .

“Terlapor dapat di amankan di tempat persembunyiannya tanpa ada perlawanan, dan langsung di bawah ke mako Polres Minahasa dalam keadaan aman dan baik,” jelasnya. (*ChT).

Leave a comment