Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perkara Nomor 86/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang
diajukan Pasangan Calon Nomor Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara Nomor Urut 3 Djein Leonora Rende dan Ascke Alexander Benu dengan agenda jawaban termohon, Jakarta, 24 Januari 2025.
Sidang Panel II yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Saldi Isra Sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Minahasa Tenggara.
Dalam sidang ini, KPU Minahasa Tenggara yang dihadiri langsung Ketua KPU Minahasa Tenggara Otnie Nolfie Tamod yang melalui Kuasa Hukum menjelaskan sejumlah poin penting terkait dalil yang diajukan oleh Pemohon.

Berikut rangkuman jawaban Termohon
dalam persidangan:
I. EKSEPSI
- Permohonan Tidak Konsisten
Pemohon sebelumnya telah mengajukan Surat Penarikan Kembali Permohonan
dengan APPP Nomor: 86/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Namun, pembatalan penarikan
permohonan yang diajukan kemudian dianggap inkonsisten dan mencederai
kewibawaan persidangan di Mahkamah Konstitusi. - Ambang Batas Tidak Terpenuhi
Berdasarkan perhitungan ambang batas 2% dari total suara sah (73.339), yaitu
sebesar 1.466,78 suara, selisih suara antara Pasangan Calon 1 dan Pasangan
Calon 3 adalah 26.415 suara atau 36%. Selisih ini jauh melampaui ambang batas
yang diatur dalam peraturan. - Kesalahan Objek Permohonan
Pemohon keliru dalam objek permohonan. Objek yang seharusnya disengketakan
adalah Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor
1318/PL.02.6-Pu/7107/2/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, yang ditetapkan pada 3 Desember 2024 pukul 19.55 WITA.
II. POKOK PERKARA
- Proses Pilkada Sesuai Regulasi
Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah dilakukan sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Tidak ada keberatan yang diajukan oleh Pemohon pasca penetapan DPT. - Tidak Ada Bukti Pelanggaran
Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
di 12 kecamatan di Minahasa Tenggara, namun tidak menjelaskan secara spesifik
lokasi atau pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, tidak terdapat
rekomendasi dari Bawaslu atau putusan pengadilan yang mendukung klaim
Pemohon. - Klaim Pemungutan Suara Ulang Tidak Berdasar
Pemohon meminta pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Minahasa
Tenggara tanpa memberikan dalil yang jelas terkait pelanggaran atau selisih suara.
III. PETITUM TERMOHON
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Minahasa
Tenggara Nomor 1195 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024, yang ditetapkan pada 3
Desember 2024 pukul 19.55 WITA. - Menetapkan perolehan suara sah Pilkada Minahasa Tenggara Tahun 2024 sebagai
berikut:
Nomor Nama Pasangan Calon Perolehan Suara
- Ronald Kandoli – Fredy Tuda 40.375 suara
- Royke Rudy Alex Tambajong, S.IP. – Niko Royke Fence Pelleng 12.609 suara
- Djein Leonora Rende, S.E. – Drs. Ascke Alexander Benu, M.Si. 13.960 suara
- Stenly Tjanggulung, S.E., M.Th – Chelsea Beatrix Putri Raimel, S.H., M.Th. 6.395 suara
Total Suara Sah 73.339 suara
KPU Kabupaten Minahasa Tenggara telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan
menunggu agenda Mahkamah Konstitusi terkait dengan agenda berikutnya.
(*Kly)
