Tidak ada Pembongkaran, Janes Palilingan Jadi Tameng Hukum Stine Gosal saat Eksekusi Putusan PN Tondano

Tondano – Sosok pengacara Janes Palilingan SH MH, tampil menonjol dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Kamis (22/5/25).

Dalam perkara antara Meiske M. Mailangkay sebagai Pemohon Eksekusi melawan kliennya, Stine Gosal, sebagai Termohon Eksekusi, Palilingan tampil sebagai tameng hukum yang menjaga proses eksekusi tetap berada dalam koridor keadilan dan kemanusiaan.

Perkara yang telah bergulir sejak tahun 2017 dengan nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN Tnn Jo Nomor 271/Pdt.G/2017/PN Tnn Jo Nomor 98/PDT/2018/PT MND Jo Nomor 3199 K/Pdt/2019, menyangkut dua objek utama. Yakni sebidang tanah dan rumah di Kelurahan Tataaran Satu, serta lahan perkebunan seluas 5.000 meter persegi di Perkebunan Patar, Kecamatan Tondano Selatan.

Foto: Kepaniteraan dari Pengadilan Negeri Tondano saat membacakan putusan perkara eksekusi

Meski sempat dikhawatirkan akan menimbulkan ketegangan, eksekusi berjalan damai dan tertib. Hal ini tak lepas dari peran aktif Janes Palilingan yang mengawal secara ketat bahwa pelaksanaan eksekusi hanya dilakukan sesuai isi amar putusan. Yaitu penyerahan objek, tanpa unsur pengosongan, pembongkaran, pengeluaran barang maupun pengusiran orang.

“Kami pastikan tidak ada tindakan yang melampaui isi putusan. Pengadilan hanya menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon, dan kami kawal agar tidak terjadi pelanggaran hak,” tegas Palilingan usai eksekusi.

Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai kuasa hukum, tetapi sebagai pelindung hukum keluarga. Mengingat, perkara ini menyangkut harta warisan delapan bersaudara. Dalam pernyataannya, Palilingan menekankan pentingnya menjaga hubungan kekeluargaan dan membuka ruang musyawarah antar pihak.

Foto: Eksekusi perkara sengketa lahan dan bangunan disaksikan kuasa hukum dan pihak kepolisian

“Karena ini persoalan keluarga, kami harap ke depan masih bisa ada ruang dialog. Klien kami, Ibu Stine Gosal, tetap menghormati hukum, namun juga berharap ada penyelesaian damai dalam bingkai kekeluargaan,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi turut dikawal oleh aparat Polres Minahasa sebagai bentuk pengamanan preventif. Proses pembacaan amar putusan dilakukan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Tondano tanpa kendala. Tidak ada insiden, perlawanan, maupun gangguan keamanan.

Meski pihak Pemohon tidak hadir, pihak Termohon bersama kuasa hukum hadir penuh dan menyambut proses hukum dengan kepala tegak. Pengacara Janes Palilingan menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tondano dan jajaran aparat yang telah melaksanakan eksekusi secara tertib dan manusiawi.

Foto: Anggota Polisi dari Polres Minahasa lakukan pengamanan eksekusi lahan oleh PN Tondano di Tataaran I Kec. Tondano

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Bapak Dr Pulaen dan jajaran Polres Minahasa yang telah menjaga agar proses ini berlangsung adil, damai, dan sesuai hukum,” ungkap Palilingan.

Sekedar informasi, eksekusi ini sekaligus menjadi contoh bagaimana hukum dapat ditegakkan tanpa kekerasan, serta peran penting seorang kuasa hukum yang bukan hanya membela, tetapi juga menjaga martabat klien dan nilai-nilai kekeluargaan. Janes Palilingan pun dinilai banyak pihak sebagai sosok pengacara yang tidak hanya berbicara hukum, tetapi juga menyuarakan hati nurani. (*)

Leave a comment