MINAHASA – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey SSi MAP, membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (INVER PPTPKH) di ruang sidang Kantor Bupati, Selasa (27/5/25).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, Dr Heri Sunuprapto SSi MSc, Kepala Dinas PUPR Minahasa Daudaon Rombon ST, serta jajaran perangkat daerah dan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa INVER PPTPKH merupakan langkah strategis dalam mendukung Reforma Agraria yang menjadi program prioritas nasional tahun 2024.
Reforma Agraria, menurutnya, mencakup penataan aset dan pemberian akses kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara adil dan berkelanjutan.
“Langkah ini bukan hanya teknis, tetapi menyentuh langsung kehidupan masyarakat, khususnya petani yang telah lama mengelola tanah tanpa kepastian hukum,” ujar Bupati Dondokambey.
Ia mengungkapkan, berdasarkan peta indikatif dalam Keputusan Menteri LHK No. 6132 Tahun 2024, terdapat sekitar 21,52 hektar lahan di Minahasa yang akan menjadi objek verifikasi. Lahan-lahan ini tersebar di sejumlah desa dan akan ditindaklanjuti oleh tim teknis BPKH Wilayah VI.
Bupati juga menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat desa, dan masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan, saya optimis program ini menjadi solusi konkret bagi penyelesaian konflik agraria di Minahasa, yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa,” pungkasnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi Kepala Balai Pemantauan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, Dr Heri Sunuprapto SSi MSc, dan dilanjutkan diskusi bersama dinas terkait dan para peserta yang hadir. (*ChT)
