SULUTNEWSTV.com, LUWUK – Sehubungan dengan pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana di lingkungan Pemerintah Daerah Pulau Taliabu yang turut menyebut kerja sama dengan Bank BRI, RCEO BRI Manado Luthfi Iskandar pun memberi tanggapan demikian.
Melalui Pgs Pemimpin Kantor Cabang BRI Luwuk Ardhanny Bagus Pinuntun menjelaskan bahwa BRI telah menjalankan operasional sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam kerja sama layanan keuangan dengan instansi pemerintah daerah.
“Kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan BRI dilakukan melalui MoU terkait layanan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan daerah,” ujar Pinuntun dalam keterangan tertulis, Jumat(30/5/2025).
Selanjutnya, BRI telah melakukan langkah evaluasi dan penindakan internal. Beberapa pekerja di Unit Taliabu yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI siap memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang. BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik,” katanya.(*/gabby)
