SULUTNEWSTV.com, MANADO – Pemerintah Kota Manado mengusulkan penambahan kuota 1000 bidang tanah, program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), tahun 2026. Diungkapkan Wakil Wali Kota Manado dr Richard Sualang, usulan tersebut telah disampaikan langsung ke Komisi II DPR RI sebagai mitra pemerintah.
“Usulan ini berdasarkan realisasi program PTSL di 2024 yang mencapai 100 persen dari kuota 500 yang disediakan pemerintah untuk Kota Manado,” sebut Wawali, Rabu (11/6/2025).
Wawali menyampaikan, hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada warga Kota Manado dalam memperoleh legalitas kepemilikan atas tanah.
“Kami usulkan ini supaya bisa dianggarkan di APBN tahun depan, karena kewenangan anggaran ada di DPR khususnya Komisi II sebagai mitra kerja Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Wawali bilang, sejak PTSL dimulai tahun 2017, program ini telah banyak membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah.
“Program ini gratis, masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya pengurusan,” jelas Sualang. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pemerintah dan DPR menargetkan dalam lima tahun ke depan seluruh tanah di Indonesia statusnya terdaftar.
“Berkat program PTSL, hingga kini nyaris seluruh tanah di Indonesia sudah terdaftar. Identifikasi tanah terdaftar artinya seluruh bidang tanah di Indonesia jelas siapa pemiliknya,” ujar Rifqinizamy.
Dana program PTSL bersumber dari APBN dan World Bank, yang tujuannya seluruh tanah terdaftar, sebelum disertifikasi.
“Di 2017 posisi tanah terdaftar kurang dari 35 persen. Tahun ini sudah beranjak ke 80 persen. Ini capaian yang luar biasa. Dan kami apresiasi pemerintah daerah yakni Provinsi Sulut, didalamnya Pemerintah Kota Manado, karena sangat proaktif terhadap penyelesaian persoalan pertanahan melalui program PTSL,” ucapnya.(*/gabby)
