Minahasa – Bupati Minahasa Robby Dondokambey, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pangan Kabupaten Minahasa kepada Agustifo Tumundo, SE, MSi pada Kamis (7/8/2025) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.
Penunjukan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas Kepala Dinas Pangan sebelumnya yang telah memasuki masa purna bakti.
Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut, Agustifo Tumundo yang saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan SDM ditunjuk sebagai PLT hingga adanya pelantikan pejabat definitif.
Penunjukan Plt tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800/BKPSDM/VIII/171, tanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Bupati Minahasa Robby Dondokambey.
Pengisian kekosongan jabatan ini juga sebagai bentuk komitmen pemkab Minahasa dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan akurat dalam melayani masyarakat.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Ketua DPRD Drs. Robby Longkutoy, MM, Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, MM, MSi, segenap Anggota DPRD dan jajaran pejabat Pemkab Minahasa . (*ChT)
