Sulut – Sidang ketiga kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (18/9/25), kembali memunculkan nama Melky Matindas.
Nama Melky Matindas berkali-kali disebut oleh majelis hakim dalam perkara yang menyeret lima terdakwa mantan pejabat Pemprov Sulut. Bahkan, saksi-pun menyebutkan berkali kali nama pejabat tersebut.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi, di antaranya mantan Inspektur Provinsi Sulut, Meiki Onibala, serta dua pegawai Inspektorat yang terlibat sebagai tim pemeriksa penyaluran Dana Hibah Sinode GMIM tahun 2020-2021.
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH MH didampingi Hakim Anggota Iryanto Tiranda SH MH dan Kusnanto Wibisono SH.
Agenda pemeriksaan saksi pada sidang ketiga ini memunculkan sorotan tajam kepada sosok yang disebut-sebut sebagai pengendali pencairan dana hibah, yakni Melky Matindas.
Melky Matindas, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Hibah Sinode GMIM yang juga Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulut, berulang kali disebut oleh majelis hakim dan saksi di persidangan.
Dalam persidangan terungkap, Melky Matindas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap berperan besar dalam proses pencairan dana hibah.
Sebagai KPA sekaligus Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulut, Melky Matindas bertanggung jawab menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) pencairan Dana Hibah Sinode GMIM.
Sementara itu, salah satu terdakwa, mantan Kepala BPKAD Provinsi Sulut Jeffry Korengkeng, hanya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun penanggung jawab utama pencairan ada di tangan KPA.
Meiki Onibala dalam keterangannya mengungkapkan, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan tiga tahap. Namun pada 2020-2021 hanya dilakukan dua tahap sehingga terjadi pelanggaran administrasi.
Ia bahkan melayangkan surat teguran tertulis kepada Melky Matindas selaku KPA melalui Kepala BPKAD kala itu, Jeffry Korengkeng.
Onibala juga menegaskan pencairan tahap dua harusnya menunggu SPJ tahap pertama. Namun kenyataannya, dana hibah tahap dua tetap dicairkan meski SPJ belum lengkap.
Sejak sidang pertama hingga ketiga, nama Melky Matindas yang juga sebagai saksi kunci terus disebut hakim. Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua Achmad Peten Sili bahkan menegur keras keterangan saksi Melky yang dinilai berbelit-belit dan asal-asalan.
“Kamu sudah tahu dari awal tidak ada proposal. Kamu juga buat tanggal mundur. Sekarang kamu bilang waktu cair belum ada proposal. Akhirnya lima orang jadi terdakwa. Kenapa kamu tidak jadi terdakwa? Kamu bisa jadi terdakwa ini, asli,” tegas Hakim Achmad dalam sidang kedua, Rabu (10/9/25) pekan lalu.
Kuasa Hukum terdakwa Jeffry Korengkeng, Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, justru menjadi pihak yang paling vokal mengungkap peran KPA ini.
Menurut Jacobus, fakta persidangan menunjukkan bahwa perbuatan materiel dalam perkara Dana Hibah ini secara eksplisit “playmaker”-nya adalah Melky Matindas.
Ia mengutip Surat Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 yang melimpahkan kewenangan dari Jeffry Korengkeng sebagai Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Melky Matindas.
“Makanya dalam sidang tadi saya menanyakan kepada saksi Meiki Onibala, kenapa Melky Matindas yang ditegur. Jawaban saksi adalah Melky Matindas yang menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Berarti yang menyebabkan dikeluarkannya uang negara itu KPA, yaitu Melky Matindas bukan Jeffry Korengkeng. Dan itu sudah sangat jelas,” papar Jacobus dengan nada tegas.
Sidang ketiga ini menghadirkan lima terdakwa: mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng, mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, dan mantan Sekprov Sulut Steve Kepel.
Persidangan juga dihadiri tim kuasa hukum Jeffry Korengkeng yang terdiri dari Daniel Talantan SH, Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, Rosilin Masihor SH MH, Steve Timothy Talantan SH, Debie Z Hormati SH, dan Jery Hard Rugang SH.
Selain itu, hadir juga tim kuasa hukum masing-masing terdakwa pada sidang ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dipimpin Evans Sinulingga SE SH MH bersama lima jaksa lainnya.
Sidang dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM ini kembali berlanjut dengan sorotan tajam pada peran Melky Matindas sebagai KPA yang dinilai paling menentukan pencairan dana hibah tersebut. (*ChT)
