Minahasa – Pemerintah Desa Pineleng Dua Indah Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, tuntas melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap I sampai VI Tahun 2025 kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT-DD ini dilakukan di Kantor Desa Pineleng Dua Indah.
Penyaluran BLT-DD Tahun 2025 selama 12 bulan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Dalam penyaluran BLT-DD ini, setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 300.000,- yang dibayarkan dengan metode tunai setiap bulan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari 2025.
Hukum Tua Desa Pineleng Dua Indah Detty Rambing mengatakan, Penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrem.
”Kami Pemerintah Desa Pineleng Dua Indah berharap bahwa penyaluran BLT-DD ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan KPM dan memperkuat ekonomi desa, ” Ujarnya.
”Bantuan yang bersumber dari dana desa ini diharapkan mampu menyentuh semua masyarakat yang membutuhkan tanpa terkecuali. Pergunakanlah bantuan ini sebaik mungkin sesuai kebutuhan”, tutupnya. (*ChT)
