Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tataaran Tondano Minahasa

Minahasa – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, 5 Oktober 2025.

Seorang pemuda bernama Milando Karepoan alias Milan (19) berhasil diamankan bersama barang bukti 50 butir Hexymer yang diduga kuat akan diedarkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan seorang pemuda di Lingkungan VI Kelurahan Tataaran yang diduga kerap memesan dan menyimpan obat keras terbatas tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 12.20 Wita, Tim Satres Narkoba yang dipimpin Katim Res Narkoba Aipda Hendro Durand bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat menemukan Milan sedang berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati 50 butir obat keras jenis Hexymer dalam kemasan dus kecil.

Dalam interogasi awal, Milan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berencana untuk mengedarkannya. Bersama tersangka, turut diamankan juga seorang saksi perempuan bernama Orelia Langkun (19), yang diketahui merupakan pacar pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Minahasa IPTU Pyger R.F. Daromes, ST dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Minahasa dalam memberantas peredaran obat keras yang dapat merusak generasi muda.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras terbatas maupun narkotika di wilayah hukum Polres Minahasa. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu aparat dalam melakukan pengungkapan kasus,” tegasnya. (**)

Leave a comment