Manado – Persidangan perkara dana hibah GMIM terus bergulir. Suasana tegang menyelimuti ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MM di Pengadilan Negeri (PN), Rabu (22/10/25).
Agenda sidang kali ini menghadirkan Ahli dari BPKP untuk menjelaskan mekanisme perhitungan kerugian keuangan negara. Namun, penjelasan berbelit-belit dan melebar ke berbagai arah membuat Majelis Hakim tampak geram.
“Umur berapa sekarang ahli? Masih muda,” sindir Hakim Ketua usai mengajukan sederet pertanyaan yang dijawab tak sesuai konteks.
Dari keterangan ahli, audit dilakukan dengan menyoroti pembangunan Gedung Rektorat, Pascasarjana, perkemahan, dan beasiswa mahasiswa UKIT.
Namun, penjelasan tentang total loss penggunaan dana justru membuat hakim dan penasehat hukum semakin banyak mengajukan pertanyaan.
Hakim bahkan menegaskan bahwa tidak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli. “Jawaban Akuntan jangan bolak-balik,” tegur Hakim dengan nada tegas.
Ketegangan kian meningkat ketika para penasehat hukum (PH) terdakwa mulai mencerca dengan pertanyaan tajam mengenai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.
Daniel Talantan SH, Penasehat terdakwa Jeffry Korengkeng mempertanyakan metode audit yang dilakukan, terutama terkait siapa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara serta item mana yang benar-benar diperiksa oleh auditor.
Ahli mengakui bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan BAP penyidik, dan audit hanya dilakukan di UKIT, tanpa pemeriksaan langsung ke lapangan pada beberapa objek lain.
“Kami hanya observasi di UKIT. Untuk yang lain, berdasarkan BAP penyidik,” ungkap Ahli dihadapan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum para terdakwa.
Lebih lanjut, ahli mengakui tidak melakukan klarifikasi kepada mahasiswa penerima beasiswa, maupun kepada pihak Icon Internet yang disebut menerima aliran dana hibah.
Ia juga mengaku tidak ada berita acara pemeriksaan lapangan yang melibatkan ahli konstruksi dan pihak Sinode GMIM. Pernyataan ini sontak memancing reaksi keras dari Dr Michael Kemizaldy Jacobus SH MH, penasehat hukum terdakwa Jeffry Korengkeng.
“Kalau audit dilakukan tanpa klarifikasi dan tanpa berita acara, bagaimana bisa hasilnya dianggap akurat? Ini menyangkut nasib orang,” tegas Jacobus dalam sidang.
Hakim pun menutup sesi pemeriksaan sebelum istirahat makan siang dengan peringatan keras kepada ahli. “Kalau nanti ada pertemuan lagi, tolong jangan berbelit-belit. Jawaban harus fokus,” ujar Hakim Ketua.
Menutup sidang, Hakim Ketua Achmad Peten Sili SH MH mengucapkan terima kasih kepada Ahli Akuntan BPKP Sulut, sembari menyindir.
“Terima kasih sudah digoyang habis-habisan oleh Hakim dan para penasehat hukum,” ujarnya dengan nada bercanda. (*)
