Sosiologi Hukum Yang Efektif Dalam Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Minahasa

Penulis: Gabriela Wuwung, SH
Program Pasca Sarjana Prodi Hukum Universitas Negeri Manado

“Pendekatan ini berfokus pada interaksi antara hukum tertulis dan norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, khususnya dalam konteks budaya Minahasa”.

Berikut adalah beberapa aspek sosiologi hukum yang dapat membuat program Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Minahasa lebih efektif:

A. Peran hukum sebagai rekayasa sosial (law as social engineering)

Mendorong perubahan perilaku: DPPKB tidak sekadar menerapkan aturan KB, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan sosial. Hukum (dalam hal ini, kebijakan KB) digunakan sebagai alat untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi sosial yang lebih baik, seperti keluarga yang terencana dan sejahtera. Menggunakan pendekatan persuasif: Alih-alih hanya berorientasi pada sanksi atau kepatuhan, pendekatan rekayasa sosial ini menekankan pada edukasi dan persuasi.

Tujuannya adalah agar masyarakat secara sadar menerima dan mengadopsi norma keluarga berencana, bukan karena dipaksa, melainkan karena memahami manfaatnya.

B. Mengidentifikasi dan memahami hukum yang hidup di masyarakat (living law)

Menghormati budaya lokal: Program KB yang efektif harus mampu beradaptasi dengan nilai-nilai, adat, dan tradisi setempat di Minahasa. Sosiologi hukum akan membantu DPPKB memahami praktik-praktik hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk pandangan tentang pernikahan, jumlah anak, dan peran gender, yang mungkin berbeda dari hukum formal.

Mengintegrasikan kearifan lokal: Dengan memahami hukum yang hidup, DPPKB dapat mengintegrasikan kearifan lokal dalam program-programnya. Misalnya, bekerja sama dengan tokoh adat atau tokoh agama untuk menyampaikan pesan-pesan KB, sehingga lebih mudah diterima oleh masyarakat.

C. Mengatasi hambatan sosial dan budaya

Menanggulangi stigma dan mitos: Beberapa kelompok masyarakat mungkin memiliki stigma atau mitos negatif seputar KB, seperti efek samping atau penolakan karena alasan agama atau budaya. Sosiologi hukum membantu DPPKB mengidentifikasi hambatan-hambatan ini untuk merancang strategi komunikasi yang tepat.

Memahami faktor ekonomi: Partisipasi masyarakat dalam program KB juga dipengaruhi oleh faktor sosial ekonomi, seperti tingkat pendidikan, pendapatan, dan akses ke layanan kesehatan. Pendekatan sosiologi hukum membantu DPPKB memahami bagaimana faktor-faktor ini berinteraksi dengan kebijakan KB, sehingga program dapat lebih adaptif dan relevan bagi masyarakat dengan status sosial berpengahasilan menengah ke bawah baik di pedesaan maupun perkotaan.

D. Partisipasi masyarakat dan desentralisasi program

Melibatkan komunitas: Program KB yang efektif melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat, bukan hanya sebagai objek, tetapi sebagai subjek pembangunan. DPPKB dapat bekerja sama dengan kader KB, tokoh masyarakat, dan lembaga adat di tingkat desa untuk meningkatkan kepemilikan dan keberlanjutan program.

Memanfaatkan desentralisasi: Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga memberikan landasan desentralisasi kebijakan KB. Dalam konteks sosiologi hukum, ini berarti DPPKB Kab. Minahasa memiliki kewenangan untuk menyesuaikan program KB sesuai dengan karakteristik demografi dan sosial budaya lokal, sehingga lebih efektif dibandingkan kebijakan yang bersifat sentralistik, didukung melalui regulasi yang ada yaitu PERPRES Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dengan menerapkan pendekatan sosiologi hukum, DPPKB Kabupaten Minahasa dapat bergerak dari sekadar penerapan aturan menjadi penciptaan perubahan sosial yang berkelanjutan. Program KB yang efektif tidak hanya diukur dari angka, tetapi juga dari kesadaran, penerimaan, dan kesejahteraan masyarakat yang semakin meningkat.

Di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Minahasa, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) memegang peran yang sangat penting dan strategis. PLKB adalah ujung tombak yang memastikan program-program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga berjalan efektif hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan.

Berikut adalah peran utama PLKB dalam DPPKB Minahasa:

  1. Pelaksana dan penggerak program di lapangan
    Melaksanakan kebijakan teknis: Menerjemahkan kebijakan dari DPPKB ke dalam kegiatan nyata di tingkat desa atau kelurahan, memastikan program-program tersebut sampai kepada masyarakat sasaran.
    Menggerakkan partisipasi masyarakat: Memotivasi masyarakat dan institusi terkait untuk berperan aktif dalam menyukseskan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (Bangga Kencana).
  2. Pemberi informasi dan edukasi
    Penyuluhan dan konseling: Memberikan penyuluhan tentang pentingnya perencanaan keluarga, penggunaan alat kontrasepsi, serta kesehatan reproduksi kepada pasangan usia subur. Edukasi program Pemerintah: Mensosialisasikan program-program lain yang mendukung kesejahteraan keluarga, seperti pencegahan stunting melalui Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) sesuai dengan Peraturan Bupati Minahasa Nomor 311 Tahun 2025 Tentang Tim Pengendali gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Kabupaten Minahasa Tahun 2025 yang menghasilkan kualitas keluarga sesuai paradigma baru Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS).
  3. Pendamping dan pemberdaya keluarga
    Pendampingan keluarga: Mendampingi keluarga, terutama yang berisiko, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, untuk memastikan mereka mendapatkan intervensi yang dibutuhkan.
    Pemberdayaan keluarga: Membantu keluarga meningkatkan kualitas hidup melalui berbagai program, sehingga terwujud keluarga yang berkualitas.
  4. Koordinator dan pembuat laporan
    Konsolidasi dengan mitra: Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan kader, untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan di lapangan.

Pengumpulan data: Mengumpulkan dan mengolah data kependudukan di wilayah kerja, yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan oleh DPPKB.

Pencatatan dan pelaporan: Menyusun laporan kegiatan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas implementasi program.

E. Pembina dan fasilitator

Pembinaan kader: Melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap kader-kader KB di desa/kelurahan agar mereka dapat membantu penyuluhan dan pendampingan keluarga secara efektif.

Fasilitasi pelayanan: Melalui kerangka program Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Memfasilitasi pelayanan KB, seperti pelayanan KB pascapersalinan, seperti halnya : IUD,IMPLAN, Kondom,Suntik,MOW dan MOP serta memberikan bimbingan teknis kepada para pemangku kepentingan di wilayah kerjanya.

Dengan peran-peran tersebut, PLKB di Minahasa menjadi garda terdepan DPPKB dalam upaya mewujudkan visi dan misi daerah terkait pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga yang berkualitas.(**)

Leave a comment