Penulis: Reivana Yunika Pongkorung
“Tingginya tingkat perceraian khususnya di Minahasa dalam sosiologi hukum dilihat dari perspektif hukum dan sosial”.
Di Minahasa sendiri, jumlah perkara perceraian yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tondano mencapai angka sekitar 400 perkara pertahun. Peningkatan ini mencerminkan adanya perubahan sosial dan peran perempuan yang lebih berani mengajukan gugatan cerai.
Ada banyak faktor yang mendorong hal tersebut di mana faktor-faktor seperti ekonomi dimana pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan rumah tangga dapat menjadi pemicu ketegangan rumah tangga, kemudian dari faktor sosial dan budaya dimana keterbatasan kemampuan dalam mengelola emosi apalagi bagi keluarga-keluarga muda sangat sulit mengatasi masalah dalam rumah tangga, serta perubahan nilai-nilai sosial dapat memicu perceraian, dan yang paling sering terjadi adalah komunikasi yang buruk yang memicu perselingkuhan, sehingga antara pasangan merasa tidak cocok lagi yang akhirnya juga memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mari kita lihat dari fakta sosial dan perilaku. Dilihat sebagai Fakta Sosial, Perceraian Adalah suatu fakta yang nyata, dan memiliki kekuatan memaksa individu untuk mengikuti struktur dan norma sosial yang berlaku, seperti yang dikemukakan dalam E-Journal Undana. Dilihat dari perilaku, perceraian mencerminkan sebuah perilaku sosial yang dapat diukur dan diamati secara langsung.
Yang langsung menerima dampak dari perceraian Adalah anak-anak, dimana Perceraian dapat memberikan dampak negatif secara psikologis maupun fisik pada anak. Anak seperti merasa tidak memiliki tujuan hidup, merasa tidak disayangi, menjadi lebih agresif, dan rentan terhadap penggunaan obat-obatan terlarang, sebagaimana yang diuraikan dalam jurnal.alazhar-university.ac.id.
Upaya pencegahan harus dilakukan secara sistematis, seperti memperkuat pendidikan pranikah, melakukan konseling pranikah yang efektif, dan untuk di Minahasa sendiri sebagai daerah dengan mayoritas Kristen, maka peran Gereja melalui tokoh-tokoh agama adalah sangat penting, agar lebih memperkuat bimbingan kerohanian terlebih khusus kepada keluarga-keluarga Kristen. (**)
