Breaking News ! Jaksa Akui JR Korengkeng Tidak Menikmati Uang Dana Hibah GMIM

Manado – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui, terdakwa Jeffry Robby Korengkeng (JRK) tidak menikmati uang hasil kerugian negara, dalam perkara dana hibah GMIM. 

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan perkara dana hibah GMIM yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado Sulut, Senin (17/11/2025). 

Menurut Jaksa, unsur meringankan terhadap Korengkeng dalam perkara ini, adalah tidak menikmati uang hasil kerugian negara. 

JRK juga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut.

Namun, hal yang memberatkan adalah Korengkeng tidak mendukung pemberantasan korupsi oleh negara serta menyebabkan kerugian negara. 

Jaksa menilai bahwa Korengkeng secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Namun Korengkeng dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Terdakwa JRK dituntut Jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta. 

JPU juga menuntut terdakwa A Gemmy Kawatu, Steve Kepel, Freydy Kaligis dan Hein Arina dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan subsider Rp 100 juta. (*ChT)

Leave a comment