Diduga Gelapkan Aset Miliaran Rupiah, Raymond Umboh Mendekam di ‘Jeruji Besi’

Tomohon – Diduga menggelapkan aset bernilai miliaran rupiah, terdakwa Raymond Umboh alias Raymond akhirnya merasakan dinginnya ‘jeruji besi’.

Raymond didakwa, setelah seorang warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Tania melaporkan, Raymond Umboh, yang merupakan WNI, ke Polda Sulut atas dugaan kasus penggelapan.

‎Tania menjelaskan bahwa, setelah ia dan Raymond terikat dalam pernikahan pada tahun 20210, orang tuanya membelikan sebidang tanah dan sebuah rumah serta beberapa kendaraan untuk mereka berdua. Aset tersebut meliputi tanah dan rumah, serta empat unit mobil (Pajero, BR-V, Triton, Grandmax) dan satu unit motor Ninja, dengan total nilai miliaran rupiah.

‎Kejadian bermula saat Tania mengunjungi orang tuanya di Perancis pada 26 April 2023 selama kurang lebih tiga bulan. Sekembalinya ke Indonesia, ia mendapati rumah dan semua kendaraan tersebut telah hilang. Setelah diselidiki, ternyata Raymond telah menjual seluruh aset tanpa sepengetahuan Tania, yang saat itu masih berstatus sebagai istrinya.

Foto: Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Raymond Umboh di Pengadilan Negeri Tondano



‎Merasa dirugikan dan ditipu, Tania mencari keadilan atas tindakan suaminya. Awal tahun 2024 Tania melaporkan suaminya tersebut ke Polda Sulut. Raymond kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tondano, dan perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tondano dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

‎Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Raymond didakwa melakukan penggelapan barang bergerak berupa empat unit mobil dan satu unit motor, serta barang tidak bergerak berupa tanah dan rumah yang berlokasi di Tomohon.

‎JPU telah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan, namun hingga saat ini baru dua saksi yang berhasil diperiksa.

‎Selama kasus penggelapan ini bergulir, Tania telah mengajukan gugatan cerai terhadap Raymond. Gugatan tersebut telah disahkan oleh putusan pengadilan, namun Raymond mengajukan banding hingga kasasi. Saat ini, mereka masih menunggu putusan akhir dari Mahkamah Agung. (*ChT)

Leave a comment