Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut baik keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 menjadi wujud nyata upaya menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
“Keputusan ini akan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. PLN siap memastikan pasokan listrik tetap andal dan pelayanan terus meningkat,” ungkap Darmawan.
Ia juga menyampaikan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional serta memperluas akses listrik untuk masyarakat di berbagai daerah.
Berikut tarif tenaga listrik untuk 13 golongan non-subsidi yang berlaku mulai Oktober hingga Desember 2025:
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
- B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
- I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
- P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
- P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp1.699,53/kWh
- L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian dan stabilitas hingga akhir 2025, sementara PLN terus memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional.
