Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada periode Triwulan IV 2025 (Oktober–Desember). Pemerintah menegaskan tarif listrik tidak mengalami kenaikan, meskipun parameter ekonomi makro sebenarnya mengindikasikan adanya potensi penyesuaian tarif.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai mekanisme tariff adjustment. Penyesuaian tarif untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan realisasi empat parameter ekonomi makro: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara akumulasi, realisasi ekonomi makro Triwulan IV 2025 seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri.
Ia menambahkan, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tidak berubah, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta UMKM.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” tambahnya.
