MANADO – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulawesi Utara kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) terus menjadi perhatian publik. Bukan hanya karena besarnya nilai hibah atau nama-nama pejabat yang terseret, tetapi juga karena dinamika persidangan yang dinilai menguji integritas sistem hukum serta kepercayaan masyarakat.
Di tengah proses hukum yang panjang dan kompleks ini, ada satu kelompok kecil yang selalu hadir di bangku belakang ruang sidang: Jurnalis Sahabat Pengadilan Negeri Manado, (Balladewa Setlight, Arthur Rompis, Irham Damopolii, Alno Ulaan, Mario Sumilat, Roy Rumangkang, Rifko Tololiu, Jeri Rorong, Tiara Antoni, Jemmy Manopode), Mereka bukan penasihat hukum, bukan pihak dalam perkara, dan bukan pembela resmi siapa pun. Mereka adalah insan pers yang sejak awal mengikuti jalannya persidangan, mencatat fakta persidangan, dan menyuarakan perspektif moral ketika muncul tanda tanya besar soal duduk perkara yang sebenarnya.
Perkara Hibah GMIM dan Nama Besar yang Terseret
Kasus hibah senilai total Rp8,9 miliar untuk periode 2020–2023 ini menyeret lima nama besar:
- Pdt Hein Arina (Ketua Sinode GMIM),
- Steve Kepel (Sekprov Sulut nonaktif),
- Asiano Gammy Kawatu (mantan Asisten III & Plt Sekprov),
- Jeffry Korengkeng (mantan Kepala BKAD),
- Freddy Kaligis (mantan Karo Kesra).
Sejak persidangan dimulai, satu hal yang terus mengemuka: tidak ditemukan aliran dana ke rekening pribadi maupun penggunaan pribadi oleh para terdakwa. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui hal tersebut.
Lebih dari 40 saksi fakta dan 10 ahli dihadirkan, dan dalam catatan jurnalis, tidak satu pun keterangan yang menyebut adanya upaya memperkaya diri. Sebaliknya, berbagai keterangan justru mengarah bahwa persoalan ini berada pada ranah administratif, bukan tindak pidana korupsi.
Ahli: Kesalahan Administratif Bukan Korupsi
Seorang ahli keuangan negara yang dihadirkan JPU bahkan menyatakan bahwa ketidaksesuaian proposal atau dokumen hibah tidak serta merta memenuhi unsur korupsi, sebuah poin penting yang dicatat para jurnalis.
Pada 17 November, ketika JPU membacakan tuntutan, pasal korupsi primair dinyatakan tidak terbukti. Tuntutan kemudian dialihkan ke pasal subsidair dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara, memperkuat tanda tanya mengenai dasar pemidanaan.
Pertanyaan besar pun muncul:
Jika tidak ada aliran dana pribadi dan tidak ada keuntungan pribadi, di mana unsur memperkaya diri—yang menjadi inti dari pasal korupsi?
Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 42 PK/2013 dan No. 1555 K/2018 menegaskan bahwa kesalahan administratif tidak dapat dipidana sebagai tindak korupsi, argumen yang kembali menguatkan pandangan jurnalis.
Rekam Jejak Para Terdakwa, Jadi Sorotan
Para jurnalis juga memperhatikan rekam jejak para terdakwa:
Steve Kepel, birokrat yang terlibat dalam pembangunan RSUD ODSK dan proyek strategis lainnya.
Pdt Hein Arina, pemimpin gereja yang membawa GMIM ke arah modernisasi.
Asiano Gammy Kawatu, pejabat dengan lebih dari 20 jabatan strategis tanpa catatan kasus serupa.
Jeffry Korengkeng, birokrat berintegritas yang dikenal enggan mengakomodir kepentingan keluarga demi profesionalitas.
Freddy Kaligis, pejabat yang melayani semua golongan agama terkait bantuan hibah.
Tidak ada rekam jejak yang menunjukkan bahwa mereka pernah menikmati dana publik secara pribadi. Namun kini, reputasi mereka terguncang oleh stigma publik—sebuah kondisi yang disebut para jurnalis sebagai “hukuman sosial sebelum vonis”.
Catatan Moral untuk Majelis Hakim
Dengan tetap menjunjung etika jurnalistik, Jurnalis Sahabat Pengadilan Negeri Manado menyampaikan sebuah permohonan moral kepada Hakim Ketua Ahmad Paten Sili dan Majelis Hakim.
Mereka meminta majelis untuk menggali hal-hal mendasar, seperti:
- Latar belakang administrasi hibah dan proses penyusunan proposal,
- Batasan jelas antara kesalahan administratif dan tindak pidana,
- Pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah,
- Pertimbangan aspek kemanusiaan, reputasi, dan pelayanan sosial para terdakwa.
Menurut perspektif para jurnalis, apabila tidak ditemukan unsur memperkaya diri maupun niat jahat (mens rea), maka para terdakwa patut dilepaskan dari dakwaan pidana.
“Bukan Membela, Hanya Menyampaikan Kebenaran Fakta Persidangan”
Para jurnalis menegaskan bahwa mereka tidak membela siapa pun. Mereka hanya berpijak pada fakta persidangan yang mereka saksikan sejak 29 Agustus.
Mereka hadir, mencatat, dan merasa perlu menyuarakan sesuatu yang mungkin tidak terdengar di tengah hiruk pikuk opini publik.
“Sekalipun langit runtuh, keadilan harus ditegakkan,” tulis mereka dalam pernyataan moral tersebut.
Dan mungkin, di ruang sidang inilah, kalimat itu paling dibutuhkan—bukan untuk memenangkan pihak mana pun, tetapi untuk memastikan bahwa keadilan tetap memiliki pijakan yang kokoh. (**)
