MINAHASA SELATAN – Suasana memanas sempat terjadi di Perkebunan Ulow, Desa Tangkuney, Minahasa Selatan, Jumat (05/12/2025), ketika Willdy—adik dari Raymond Umboh yang saat ini ditahan di Lapas Tondano atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh istrinya, Tania Renaud—masuk ke area perkebunan dan melakukan aktivitas pemetikan kelapa.
Tania menjelaskan bahwa sekitar enam orang pekerja bersama Weldy tiba-tiba masuk ke lokasi dengan tujuan mengambil hasil kelapa. Wildy mengklaim memiliki surat kuasa dari kakaknya Raymond untuk mengelola dan mengambil hasil kebun tersebut.
Namun, aktivitas pemetikan baru berlangsung sebentar ketika perwakilan Pemerintah Desa setempat turun tangan menghentikan kegiatan tersebut. Penolakan Wildy terhadap intervensi pemerintah desa memicu adu argumen yang membuat situasi semakin tegang.
Menerima laporan warga, aparat Polsek Tumpaan segera datang ke lokasi untuk mendinginkan suasana. Petugas langsung memfasilitasi mediasi guna mencegah konflik berkembang menjadi pertikaian fisik.
Setelah kondisi terkendali, seluruh pihak—termasuk Pemerintah Desa, Tania, dan Wildy—dikumpulkan di rumah Kepala Desa untuk membahas penyelesaian persoalan.
Dalam pertemuan tersebut, Tania menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang sah, dibeli seharga 4,5 miliar (USD 233’087.05) ditransfer langsung dari rekening Michel Renaud yang adalah ayah Tania Renaud, kepada penjual Sonya Tineke Palit, pada tahun 2020.
Ia juga menolak klaim pengelolaan oleh keluarga Raymond, menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk menjual, menguasai, atau mengambil hasil dari tanah tersebut.
Melalui proses mediasi yang panjang, akhirnya disepakati keputusan bersama: keluarga Raymond, termasuk Weldy, dilarang memasuki ataupun melakukan aktivitas apa pun di atas tanah tersebut hingga proses hukum yang sedang berjalan mencapai putusan akhir.
Meski demikian, karena mempertimbangkan waktu dan tenaga para pekerja yang terlanjur memetik kelapa, Tania dengan lapang hati mengizinkan mereka membawa pulang hasil yang sudah dipetik dengan syarat membayar sesuai harga pasar.
Kanit Polsek Tumpaan, Aipda Adry Leunupun, selaku mediator, menegaskan bahwa langkah kepolisian adalah memastikan keadaan tetap kondusif dan mencegah terjadinya konflik terbuka antar warga.
“Kami sudah membuat perjanjian yang jelas. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan ini, akan langsung diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kanit.
Seluruh kesepakatan akan dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh kedua pihak, perwakilan Pemerintah Desa, kepolisian, serta dua saksi yang sah. (*ChT)
