Pra-peradilan ditolak, Satres Narkoba Polres Tomohon menang lawan tersangka kasus narkotika

Tondano – Polres Tomohon menang dalam sidang praperadilan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang diajukan oleh tersangka GW melalui kuasa hukumnnya. Putusan sidang nomor: 5/Pid.pra/2025/PN Tnn, ini dibacakan hakim tunggal pengadilan negeri Tondano Purwo Widodo, SH, MH didampingi Panitra, Cheris Todar, SH, pada, Selasa (09/12/2025).

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Maka praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolres Tomohon Cq. Satres Narkoba selaku termohon

Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Tomohon diwakli kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Sulut, Kombes Pol. Dr. Rendra Kurniawan Prasetya, SIK, MH, AKP. Rudolf Lumandung, SH, dan Brigadir Fernando Kansil, SH, MH.

Kasatres Narkoba Tomohon, Iptu Juddy, R.I Alie, S.Sos. usai sidang kepada awak media ini menjelaskan, keputusan Pengadilan Negeri Tondano yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut menegaskan bahwa tindakan Polres Tomohon dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

“Berdasarkan putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Tomohon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Juddy.

Ditambahkan, AKP. Rudolf Lumandung, SH, pada prinsipnya, pra-peradilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh penyidik, termasuk menilai apakah proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

Tersangka maupun kuasa hukumnya berhak mengajukan permohonan pra-peradilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Adapun rangkaian persidangan dimulai dari sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan, kemudian jawaban termohon, dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dan saksi dari pemohon, pemeriksaan bukti dan saksi dari termohon, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

“Pada akhirnya, melalui putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pra-peradilan pemohon dan menyatakan bahwa tindakan penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tomohon telah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” jelas Lumandang. (*ChT)

Leave a comment