Bupati Robby Dondokambey apresiasi Gubernur dan Kajati Sulut atas MoU terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana

Minahasa – Bupati Kabupaten Minahasa Robby Dondokambey SSi MAP (RD) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan ini berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH MH. Kemudian dilanjutkan dengan kepala daerah kabupaten/kota bersama Kejari di masing-masing daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sulut serta seluruh kepala daerah dan tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, penandatanganan MoU ini menjadi momentum penting dalam upaya pembaruan sistem penegakan hukum di Sulawesi Utara.

“Kita berkumpul di tempat ini untuk menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” ujar Gubernur.

Atas nama Pemerintah Provinsi Sulut, Gubernur Yulius juga menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sulut atas sinergi dan kerja sama yang selama ini terjalin dalam penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis dan inovatif untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, sekaligus memberikan pendekatan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana ringan.

“Melalui penerapan pidana kerja sosial, para pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, bertanggung jawab atas kesalahannya, serta tetap dapat berkontribusi positif bagi masyarakat tanpa harus menjalani hukuman penjara,” jelasnya.

Gubernur berharap, implementasi kerja sama ini dapat membawa dampak positif terhadap kualitas penegakan hukum di Sulawesi Utara dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung dan menyukseskan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Bupati Minahasa Robby Dondokambey menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Minahasa terhadap kerja sama antara Pemprov Sulut dan Kejati Sulut tersebut.

Menurut RD, penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan upaya pembinaan dan rehabilitasi pelaku tindak pidana, sehingga tidak semata-mata bersifat menghukum, tetapi juga mendidik.

“Tujuan dari pidana kerja sosial ini adalah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, berkontribusi langsung kepada masyarakat, serta menghindari dampak negatif yang sering timbul akibat hukuman penjara,” tandas Bupati RD. (Advetorial)

Leave a comment