Minahasa – Pemerintah Desa (Pemdes) Pineleng Satu Timur Kecamatan Pineleng, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan keemoat untuk 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Rabu (17/12) bertempat di Kantor Desa.
Hukum Tua Desa Pineleng Satu Timur, Stenly Lasut, kepada media ini mengatakan, pihaknya menyalurkan BLT untuk bulan Oktober, November dan Desember
“Ini penyaluran kedua untuk tiga bulan, yakni bulan Oktober sampai Desember. Jadi masing-masing KPM menerima dana tunai sebesar Rp 900.000,” terang Lasut.

Kepada KPM, dirinya lalu berpesan agar BLT ini jangan disalahgunakan. Apalagi, digunakan untuk membeli rokok, minuman keras. Menurutnya, pihaknya akan mengganti KPM yang kedapatan menggunakan BLT ini untuk hal yang tidak sesuai peruntukan.
“Bila didapati ada KPM yang menggunakan BLT ini untuk hal-hal diluar kebutuhan pokok, maka Pemdes berhak mencoret KPM tersebut dan diganti dengan yang lain,” tandasnya.
Penetapan KPM ini berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Minahasa, yang bersumber dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2023. (ChT)
