SULUTNEWSTV.com, MANADO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, Kamis (18/12/2025).
Kegiatan ini menjadi forum strategis evaluasi kinerja perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Utara, dr Maulana Anshari Siregar menyampaikan bahwa hingga 16 Desember 2025, capaian UCJ Provinsi Sulawesi Utara berada pada angka 67,95 persen, atau setara 573 ribu tenaga kerja terdaftar.
Dengan capaian tersebut, Sulawesi Utara menempati peringkat keempat nasional dari 38 provinsi dalam tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Capaian ini menunjukkan kontribusi nyata jaminan sosial ketenagakerjaan dalam menopang ketahanan ekonomi daerah, sekaligus menjadi instrumen penting pencegahan kemiskinan baru akibat risiko sosial,” ujar Maulana.
Namun demikian, ia mengakui bahwa capaian UCJ Sulut tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan 2024 yang berada di angka 76,11 persen. Penurunan tersebut terutama dipengaruhi oleh berakhirnya masa kerja pekerja sektor formal non-permanen, seperti petugas jaringan pada pelaksanaan Pemilu.
Sebaliknya, kepesertaan sektor informal justru menunjukkan tren peningkatan berkat dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi daerah dengan tingkat UCJ tertinggi di Sulawesi Utara, yakni 98,07 persen, sekaligus satu-satunya daerah yang telah melampaui target nasional 2025.
Talaud juga mencatat penambahan 21.025 tenaga kerja pada periode Oktober–Desember 2025. Lima daerah dengan UCJ tertinggi di Sulut adalah Kepulauan Talaud 98,07 persen, Bolaang Mongondow Selatan 93,64 persen, Bolaang Mongondow 88,35 persen, Minahasa Tenggara 87,76 persen dan Kota Manado – 81,14 persen.
Sementara itu, lima daerah dengan UCJ terendah yakni Kota Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Utara.
Secara keseluruhan, Sulawesi Utara masih memiliki gap kepesertaan sekitar 220.572 tenaga kerja menuju target UCJ tahun 2025. BPJS Ketenagakerjaan menilai potensi peningkatan masih terbuka hingga akhir Desember, dengan dukungan kebijakan dan anggaran daerah.
Maulana menegaskan, perluasan kepesertaan Jamsostek merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mendorong pemerintah daerah mengalokasikan APBD untuk perlindungan pekerja miskin dan miskin ekstrem.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar perlindungan, tetapi investasi sosial untuk menjaga daya beli, keberlanjutan pendidikan anak pekerja melalui beasiswa, serta stabilitas ekonomi rumah tangga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, PHK, atau kematian,” jelasnya.
Saat ini, honorer pemerintah daerah di Sulut tercatat telah 100 persen terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, meski masih terdapat potensi sekitar 8.425 guru dan tenaga kependidikan honorer yang belum terdaftar. Selain itu, penguatan kepesertaan ekosistem desa juga menjadi fokus kerja bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan.
BPJS Ketenagakerjaan turut mengapresiasi inovasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berencana memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada atlet serta pekerja seni dan budaya mulai Januari 2026, dengan target awal sekitar 2.500 pekerja.
“Jika terealisasi, Sulawesi Utara berpotensi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi atlet dan pekerja seni melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Maulana.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pembiayaan perlindungan pekerja rentan tidak hanya mengandalkan APBD dan APBDes, tetapi juga melibatkan program CSR perusahaan, sehingga cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diperluas secara berkelanjutan dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Gubernur Sulut melalui Asisten I Dr Denny Mangalah menegaskan komitmen kuat dalam memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebagai bagian dari program strategis nasional dan upaya perlindungan tenaga kerja di daerah.
“Capaian UCJ Sulawesi Utara saat ini berada di angka 67,95 persen. Artinya, kita masih membutuhkan kerja keras dan kolaborasi luar biasa untuk mengejar target nasional,” tegas Denny.
Ia mengapresiasi kehadiran hampir seluruh bupati dan wali kota se-Sulut dalam kegiatan tersebut, yang dinilainya sebagai bukti kuat komitmen kepala daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Denny menegaskan bahwa Pemprov Sulut, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulut, tetap konsisten mempertahankan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan hingga 2026. Selain itu, Pemprov akan menambah dua segmen baru, yakni atlet dan pekerja seni, yang direncanakan mulai terlindungi pada awal 2026.
“Inisiatif ini menjadi inovasi Sulawesi Utara. Kita berpeluang menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pekerja seni,” kata Denny.
Denny mengungkapkan bahwa Pemprov Sulut bersama kabupaten/kota telah menyepakati skema perlindungan pekerja rentan di desa, dengan target minimal 100 pekerja per desa melalui dana desa. Namun, pelaksanaannya masih menunggu regulasi pemerintah pusat.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pekerja rentan di desa dapat kembali diakomodasi dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob H. Pattipeilohy, SH, MH menegaskan komitmen Kejati Sulut dalam mengawal pelaksanaan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) melalui pengawasan kepatuhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
Jacob mengakui bahwa pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan keterbatasan dan efisiensi anggaran. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh menjadi penghambat pemenuhan hak pekerja atas perlindungan sosial.
“Di sinilah pentingnya kita duduk bersama, menyamakan persepsi, dan mencari solusi agar kebutuhan jaminan sosial tenaga kerja tetap terpenuhi di tengah keterbatasan fiskal,” kata dia.
Ia meminta seluruh Kajari dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Sulut untuk aktif mendampingi bupati dan wali kota, agar kebijakan perlindungan ketenagakerjaan dapat dijalankan secara optimal dan aman secara hukum.
Terkait capaian UCJ Sulawesi Utara yang mengalami penurunan sehingga belum memenuhi target nasional, membuat Sulut berdampak pada tidak diraihnya kembali Paritrana Award tahun 2025.
“Ini menjadi tantangan bersama, bukan hanya bagi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi kami sebagai pengawal kepatuhan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejati Sulut akan terus mendorong optimalisasi seluruh sektor kepesertaan, baik formal maupun informal, sebagaimana telah dipaparkan BPJS Ketenagakerjaan dalam data dan statistik terkini.
Jacob pun berharap hasil monitoring dan evaluasi UCJ dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih kuat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Target kita jelas, seluruh masyarakat pekerja di Sulawesi Utara harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Daerah Kota Kabupaten se Provinsi Sulut, Para Kejari serta dinas terkait lainnya. (*/gabby)
