Terdakwa Kasus Penggelapan Raymond Umboh Kembali Berulah, Tanah Kebun yang Dibeli Orangtua Istri Diakui Milik Sendiri‎


‎Minahasa Selatan – Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan, Raymond Umboh, kembali melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan setelah status penahannya ditangguhkan.

Menurut informasi yang diterima, Raymond bersama keluarganya membawa perkerja untuk mengambil hasil kebun di Perkebunan Ulow Desa Tangkuney Kabupaten Minahasa Selatan.

‎Meskipun tanah kebun tersebut diakui dibeli oleh orangtua istrinya, Raymond bersikeras mengklaim tanah itu miliknya sendiri. Alasan yang dia berikan adalah karena istrinya, Tania, merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Padahal menurut keterangan Tania, ayahnya yaitu Michel Renaud, tidak pernah menyuruh Raymond membuat surat tanah atas nama Raymond. Karena pada waktu pembelian tanah perkebunan tersebut, sebesar 4.5 miliar, pembayaran dikirim langsung dari rekening Michel Renaud ke rekening pemilik sebelumnya.

‎Tania mengaku sangat kecewa dengan perbuatan Raymond yang sampai saat ini masih berstatus sebagai suaminya dan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa Selatan untuk ditindaklanjuti.

‎“Dia sudah menjual tanah dan rumah serta kendaraan, sekarang kebun juga mau dikuasai,” ujar Tania dengan mata berkaca-kaca, mengungkapkan kekecewaannya.

‎Tania menyampaikan harapan agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala aktifitas yang dilakukan Raymond di kebun tersebut, sehingga hak milik yang sebenarnya bisa terjaga.

Tania menyesalkan perilaku Raymond, karena saat ini, Raymond masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tondano, karena didakwa kasus penggelapan, namun kembali berulah. (*ChT)

Leave a comment