SULUTNEWSTV.com, MANADO – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan Wajib Pajak.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana pada 1–3 Januari 2025 pelaporan baru mencapai 39 SPT. Lonjakan ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan serta pemanfaatan sistem digital perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas pelaporan dini tersebut. Menurutnya, capaian ini menunjukkan perubahan positif perilaku Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu.
“Berdasarkan data DJP, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yakni 6.085 SPT karyawan dan 1.498 SPT non-karyawan, disusul 577 SPT Wajib Pajak Badan,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, penggunaan Coretax juga meningkat. Hingga 3 Januari 2026, sebanyak 11,27 juta Wajib Pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dengan 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem pada hari yang sama.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi Coretax dan menyampaikan laporan lebih awal guna mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional.
