TONDANO – Ibu dan adik dari terdakwa kasus penggelapan Raymond Umboh, mengakui bahwa pembelian tanah serta lima kendaraan yang dijual Raymond berasal dari uang orang tua istrinya, Tania.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada Selasa (6/1/2026).
Dari pantauan wartawan media ini, kedua orang saksi ini menyatakan secara jelas kepada majelis hakim bahwa setelah menikah, Raymond tidak bekerja. Tanah beserta rumah di Walian (yang juga ditempati kedua saksi) serta lima kendaraan berupa Pajero, Triton, BR-V, Grandmax, dan motor Kawasaki Ninja dibeli menggunakan uang yang diberikan keluarga Tania dari Prancis – bukti transfer dana telah ditunjukkan oleh jaksa.
Meskipun mengakui sumber dana, kedua saksi mengklaim bahwa tanah dan kendaraan tersebut merupakan hadiah pernikahan.
Saksi juga mengakui bahwa barang-barang tersebut dijual Raymond ketika Tania tidak berada di rumah dan tanpa sepengetahuan sang istri.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim, Erenst Jannes Ulaen, SH, MH, yang juga adalah Ketua PN Tondano, memberikan penegasan khusus kepada ibu terdakwa.
“Biarkan orangtuanya yang mengurus anak-anaknya, mereka pasti sangat merindukan ibu mereka, orang tua yang lebih berhak dari nenek,” tegas hakim terkait pembatasan pertemuan Tania dengan kedua anaknya yang saat ini berada bersama keluarga Raymond. (*ChT).
