Minahasa Utara – Kepala Balai Perikanan dan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Tatelu, Maikel Eman, angkat bicara menanggapi isu penyewaan alat berat excavator milik BPBAT yang diduga digunakan di lokasi pertambangan ilegal.
Kepada sejumlah awak media saat ditemui di Kantor BPBAT Tatelu, Maikel menjelaskan bahwa penyewaan excavator diperbolehkan dan diatur secara resmi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021.
“BPBAT Tatelu menetapkan standar pelayanan penggunaan peralatan budidaya di balai perikanan. Semua penyewaan, termasuk excavator, memiliki mekanisme yang jelas dan sesuai aturan,” ujar Maikel.
Ia menegaskan bahwa seluruh biaya sewa alat berat disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP, bukan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, setiap penggunaan alat telah melalui prosedur dan pengawasan yang berlaku.
Menanggapi isu yang menyebutkan excavator disewakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, Maikel membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi dari penyewa terkait informasi yang beredar.
“Dari keterangan penyewa, alat tersebut disewa untuk keperluan perkebunan. Saat dibawa ke lokasi, excavator sempat melewati area tambang dan mengalami kerusakan di tengah perjalanan sehingga berhenti di sekitar lokasi tersebut. Ketika muncul pemberitaan bahwa alat berada di area tambang ilegal, saya langsung meminta agar alat segera dikembalikan,” jelasnya.
Untuk memastikan alat tidak digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, Maikel juga meminta pihak penyewa membuat surat pernyataan tertulis.
“Saya minta penyewa membuat surat pernyataan bahwa alat tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal, dan surat itu sudah dibuat. Saat ini excavator sudah ditarik dan berada kembali di BPBAT Tatelu,” tambahnya.
Maikel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengizinkan penggunaan alat BPBAT untuk kegiatan pertambangan, apalagi yang bersifat ilegal.
“Kalau digunakan untuk bisnis tambang, tentu tidak kami izinkan. Namun dalam permohonan, tertulis jelas peruntukannya untuk perkebunan. Meski demikian, alat sudah kami tarik sebagai langkah antisipasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Maikel menyampaikan bahwa penyewaan alat di BPBAT Tatelu merupakan bagian dari layanan resmi yang masuk dalam tarif PNBP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Dalam ketentuan, tarif sewa excavator sebesar Rp160.000 per jam, dan seluruh penerimaan masuk PNBP karena kami memiliki target penerimaan negara,” ungkapnya.
Selain excavator, BPBAT Tatelu juga membuka layanan penyewaan berbagai fasilitas lain bagi masyarakat, antara lain mobil truk, mobil pick up, kolam, hingga gedung serbaguna, yang semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.
Adapun rincian tarif penyewaan peralatan adalah sebagai berikut:
- Mobil Truk: Rp43.500/jam
- Mobil Pick Up: Rp140.000/hari
- Alat Berat Excavator: Rp160.000/jam
Pelayanan penyewaan dilakukan sesuai standar, mekanisme, dan prosedur yang berlaku, baik secara offline maupun online.
A. Offline
Pengguna layanan mengajukan surat permohonan penggunaan peralatan budidaya kepada bagian pelayanan bidang penggunaan peralatan budidaya dengan mencantumkan identitas pemohon, alamat, nomor handphone, waktu pelaksanaan, tujuan penggunaan, serta jenis peralatan yang akan digunakan.
B. Online
Permohonan dapat diajukan melalui website Si Payangka di tautan
https://sipayangka.pasolusi.com
atau melalui aplikasi Si Payangka yang dapat diunduh melalui Playstore. (*)
