BPJS Ketenagakerjaan Manado Serahkan 140 SKK ke Kejari Manado, Perkuat Penegakan Kepatuhan Badan Usaha

SULUTNEWSTV.com, MANADO – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado bersama Kejaksaan Negeri Manado terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum.

Pada awal tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan Manado secara resmi menyerahkan 140 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Manado terkait penanganan kewajiban pembayaran iuran oleh badan usaha yang belum patuh.

Selain itu, turut diserahkan 14 SKK terkait kewajiban pendaftaran kepesertaan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Manado yang belum terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Fanny Widyastuti, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Manado, Joice Tasiam, menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Negeri Manado telah menangani 42 Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam rangka penagihan kewajiban iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari penanganan tersebut, Kejaksaan Negeri Manado berhasil memulihkan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp240 juta. Capaian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kepatuhan badan usaha di Kota Manado dalam memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja, sejalan dengan meningkatnya capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Manado atas kerja sama dan dukungan penuh dalam penegakan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Penyerahan SKK ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Manado menjadi langkah strategis dalam mendorong kepatuhan badan usaha, baik dalam hal pembayaran iuran maupun pendaftaran kepesertaan,” kata Maulana.

Ia menambahkan, masih ditemukannya 140 badan usaha yang menunggak kewajiban iuran serta 14 SPPG yang belum mendaftarkan pekerjanya menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan serta peningkatan edukasi kepada pelaku usaha.

“Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan hak dasar pekerja. Dengan meningkatnya kepatuhan badan usaha, kami optimistis perlindungan tenaga kerja di Kota Manado akan semakin optimal,” tutupnya.(*/gabby)

Leave a comment