SULUTNEWSTV.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.
Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menyampaikan perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.
“Dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan, serta pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, dan/atau rekening bank,” ujar Ismail Riyadi.
Dalam proses penyidikan, lanjut katanya OJK menemukan dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah menerima pinjaman. Total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan, berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.
Terkait proses hukum, tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, melalui putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak permohonan tersebut seluruhnya dan menyatakan tindakan penyidikan serta penetapan tersangka oleh OJK sah menurut hukum.
“OJK menegaskan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat,” tandasnya.(*/gabby)
