Sidang Penyerobotan Lahan Memanas, Saksi: Mumu Cs Tidak Dapat Membuktikan Hak Kepemilikan?

Manado, Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan di Kebun Tumpengan dengan Nomor perkara 327/Pid.B/ kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis 29 Januari 2026.

Sidang berlangsung di ruang Jendral TNI (Purn) Ali Said, S.H. dengan menghadirkan dua saksi meringankan yakni Bert William Watti dan Ishak H. Djawaria.

Dalam keterangannya dihadapan Majelis hakim, para saksi mengungkapkan bahwa objek sengketa merupakan bekas tanah eigendom peninggalan kolonial milik Van Hessen.

Dimana berdasarkan ingatan dan dokumen yang pernah mereka lihat, tanah tersebut resmi dilepaskan haknya kepada masyarakat penggarap pada Februari 1962, melalui Surat Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Agraria atas nama Bupati setempat.

Dalam fakta persidangan, dua saksi ternyata pernah dilaporkan tindak pidana oleh Mumu Cs pada tahun 1999.

Namun, dalam perkara tersebut, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh pengadilan.

“Waktu itu Yan Mumu menyatakan tanah itu di beli, tapi dalam sidang mereka tidak dapat membuktikan bahwa itu kepemilikan mereka,” kata saksi di hadapan Majelis Hakim.

Saksi mengungkapkan bahwa objek sengketa merupakan bekas tanah eigendom peninggalan kolonial milik Van Hessen.

Dimana berdasarkan ingatan dan dokumen yang pernah mereka lihat, tanah tersebut resmi dilepaskan haknya kepada masyarakat penggarap pada Februari 1962, melalui Surat Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Agraria atas nama Bupati setempat.

Saksi mengaku membeli tanah tersebut dari pihak pengelola lahan pertama.

Menurut saksi, pelepasan tersebut karena pada saat itu negara memberikan tanah kepada masyarakat sebagai kompensasi sosial atas keterlibatan dan pengorbanan warga dalam masa pergolakan Permesta di Sulawesi Utara.
 
Sejak diterbitkannya surat pelepasan hak pada tahun 1962, masyarakat Desa Sea tercatat mengelola dan menempati tanah tersebut secara terus-menerus hingga puluhan tahun kemudian.

Dalam rentang waktu tersebut, tidak pernah ada penguasaan fisik maupun pengelolaan tanah oleh pihak lain.
 
Namun masalah mulai mencuat ketika pada tahun 1995 diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mumu Cs.

Padahal pada saat sertifikat itu diterbitkan, masyarakat Desa Sea masih tetap mengelola dan menempati tanah tersebut secara aktif.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Noch Sambouw mengatakan, secara logika hukum agraria, tanah tersebut sudah diberikan dan dilepas ke warga sejak lebih dari lima dekade lalu.
 
“Dalam keterangan saksi bahwa tanah itu memang sudah diserahkan oleh Van Hessen kepada masyarakat, bukan dijual kepada Mumu Cs. Itu ditandai dengan adanya putusan tahun 1999, dimana Mumu Cs tidak bisa membuktikan kalau tanah itu mereka beli,” ucapnya.
 
Noch Sambouw juga menegaskan bahwa warga penggarap seharusnya tidak lagi diadili atas kasus yang sama karena mereka telah memperoleh putusan bebas sebelumnya.
 
“Hukum jangan digunakan sebagai alat tekanan, apalagi untuk masyarakat secara berulang. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan serta riwayat hukum sebelumnya dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan sosial.” pungkasnya. (*mrio)

Leave a comment