SULUTNEWSTV.com, MANADO – Sebanyak 50.181 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Sulawesi Utara resmi dinonaktifkan terhitung 1 Februari 2026. Penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang menetapkan 11 juta peserta PBI JKN di seluruh Indonesia tidak lagi aktif.
Data tersebut disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, yang wilayah kerjanya meliputi Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Manado, Daniel Tambayong, mengatakan penonaktifan kepesertaan PBI JKN dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
“Kalau di wilayah kerja kami ada enam kabupaten/kota, termasuk tiga kabupaten kepulauan, totalnya 50.181 jiwa yang terdampak penonaktifan PBI JKN,” ujar Daniel kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Dengan status nonaktif tersebut, peserta PBI JKN tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Daniel menjelaskan, masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN atau kanal layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165.
“Lewat aplikasi atau PANDAWA bisa langsung diketahui apakah statusnya masih aktif atau sudah nonaktif, termasuk segmen kepesertaannya,” jelasnya.
Bagi peserta yang dinonaktifkan namun merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima PBI, Daniel menegaskan masih tersedia mekanisme reaktivasi kepesertaan.
“Peserta bisa mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat, dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan. Nantinya Dinsos akan melakukan validasi dan verifikasi. Jika memenuhi kriteria, kepesertaan bisa diaktifkan kembali,” pungkas Daniel.(*/gabby)
